Batanghari – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batanghari menggelar diskusi bersama kuasa hukum PPDI Batanghari Abdurrahman Sayuti dan rekan. Jumat (16/9)
Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai persoalan diantaranya yakni terkait pelaksana Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Evaluasi Kinerja.
” Hingga saat ini ada beberapa oknum kepala desa yang melanggar aturan Bupati tersebut, ” Ujar Abdurrahman.
Oknum kepala desa tersebut tidak mengindahkan aturan tentang pemberhentian perangkat desa dan staf perangkat desa.
“Itu artinya Oknum Kepala Desa tersebut Melawan Bupati, ” Ujarnya. seperti dilansir dari swaranesia.com.
Dalam diskusi itu juga terkuak beberapa laporan yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh inspektorat kabupaten Batanghari.
“Kita juga menyayangkan lambannya penanganan laporan yang dilakukan Inspektorat Batang Hari atas laporan masyarakat dan Perangkat Desa dan staff perangkat desa yang diberhentikan,” Katanya
Lamanya proses laporan tersebut terkesan berlarut-larut, tidak ada kepastian hukum terhadap persoalan ini.
” Maka kami minta agar inspektorat segera menindak lanjuti laporan tersebut, jelasnya.