Evaluasi Bersama Kuasa Hukum, PPDI Batanghari Sesalkan Oknum Kades Yang Melanggar Aturan

Batanghari – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batanghari menggelar diskusi bersama kuasa hukum PPDI Batanghari Abdurrahman Sayuti dan rekan. Jumat (16/9)

Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai persoalan diantaranya yakni terkait pelaksana Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Evaluasi Kinerja.

” Hingga saat ini ada beberapa oknum kepala desa yang melanggar aturan Bupati tersebut, ” Ujar Abdurrahman.

Oknum kepala desa tersebut tidak mengindahkan aturan tentang pemberhentian perangkat desa dan staf perangkat desa.

“Itu artinya Oknum Kepala Desa tersebut Melawan Bupati, ” Ujarnya. seperti dilansir dari swaranesia.com.

Dalam diskusi itu juga terkuak beberapa laporan yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh inspektorat kabupaten Batanghari.

“Kita juga menyayangkan lambannya penanganan laporan yang dilakukan Inspektorat Batang Hari atas laporan masyarakat dan Perangkat Desa dan staff perangkat desa yang diberhentikan,” Katanya

Lamanya proses laporan tersebut terkesan berlarut-larut, tidak ada kepastian hukum terhadap persoalan ini.

” Maka kami minta agar inspektorat segera menindak lanjuti laporan tersebut, jelasnya.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *