Fantastis, Demi Jabatan Sekretaris Desa Rela Rogoh Rp. 750 Juta

SEMARANG — Fakta demi fakta terkait dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terbaru, dalam persidangan yang digelar Senin (12/9/2022), disebutkan jika salah satu peserta seleksi rela merogoh uang hingga Rp750 juta untuk menduduki jabatan sebagai sekretaris desa.

Dilansir dari solopos.com, hal itu diungkapkan Kepala Desa Banjarsari, Hariyadi, yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap tersebut. Ia mengaku mematok setoran Rp750 juta untuk posisi sekretaris desa (sekdes) di Pemerintah Desa Banjarsari, Kabupaten Demak.

Haryadi sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, itu. Namun, pria yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada bulan Oktober 2022 itu tak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Haryadi pun akhirnya mengaku sempat menerima Rp750 juta dari seorang peserta seleksi sekretaris desa bernama Agita Kusuma Dewi. Uang itu dibayarkan oleh orang tua peserta seleksi tersebut.

Namun, Haryadi mengatakan bahwa uang Rp750 juta hanya Rp250 juta yang digunakan untuk membayar terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kades Banjarsari Hariyadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan perangkat desa pada Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, di Pengdilan Tipikor Semarang, Senin (12-9-2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

“Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu itu.

Selain jabatan Sekretaris Desa, Hariyadi juga menyetorkan Rp150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Kepala Desa Tambirejo Agus Suryadi. Agus mengaku telah menyetor Rp150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.

Imam Jaswandi merupakan Kepala Desa Cangkring Kabupaten Demak. Sedangkan Saroni merupakan aparat polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Karanganyar.

Keduanya memberikan uang suap kepada dosen UIN Walisongo Semarang, Amin Farih, dan Adib, untuk mendapatkan kunci jawaban soal tes seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kendati demikian, perbuatan curang para aparatur negara itu terungkap setelah Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Imam Taufiq, curiga menyusul banyaknya peserta tes yang menjawab soal dengan benar dan cepat.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *