TEMANGGUNG – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili Drs. Bambang Sasongko, MT, Perencana Ahli Muda, menyampaikan informasi bahwa pelaksanaan Pilkades di Temanggung menunggu regulasi di revisi UU Desa.
Hal ini disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pembinaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa, yang di adakan di Ruang Loka Bhakti Praja, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Dalam agenda tersebut tampak hadir Forkompinda Kabupaten Temanggung, Camat Se-Kabupaten Temanggun, Ketua Paguyuban Kepala Desa dan PPDI Temanggung.
Dirjen Bina PMD , Bambang Eko Prastyanto, juga menyampaikan bahwa besaran penghasilan tetap (siltap) yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta mekanisme penyalurannya masih menunggu revisi PP No 11 Tahun 2019.
Sementara itu menanggapi ramainya pemberitaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Kepala desa dan Perangkat Desa, Dirjen PMD Kemendagri menyampaikan bahwa bisa saja dianggarkan melalui APBDes.
Mudahno, Ketua PPDI Temanggung yang hadir bersama jajaran Pengurus Kabupaten menyampaiakn rasa lega atas informasi yang diterima langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
“ Tadi disampaikan juga, bagi aparatur desa yang sedang berperkara dengan hukum bisa konsultasi ke bagian hukum dan bisa mengajukan surat untk permohonan pendampingan hukum,” ujar Mudahno sesaat setelah acara selesai.
Disampaikan juga dalam revisi PP No 11 tahun 2019 nantinya juga akan memuat aturan tentang pembakalan bagi perangkat desa.
“ Mengenai sistem penyaluran siltap, tadi disampaikan bahwa sedang dalam pembahasan melalui perubahan PP No 11 Tahun 2019, dimana nantinya siltap langsung masuk ke rekening Pemerintah Desa,” pungkas Mudahno.