Raha – Sejak tanggal 31 Maret 2023, Bupati Muna L.M. Rusman Emba telah melayangkan surat teguran kepada tiga Kepala Desa yang melakukan pergantian perangkat desa tanpa melalui prosedur. Ketiga Kepala Desa tersebut adalah Kades Ghonebalano, Kades Bente dan Kades Kombungo.
Dilansir dari butonpos.fajar.co.id, hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam saat ditemui dikantornya, Selasa, 04/04/2023.
“Yang murini mengajukan keberatan perangkat desa baru lima desa, dan tiga desanya yaitu Desa Kombungo, Desa Bente dan Desa Ghonebalano sudah keluar surat teguran Pak Bupati Muna karena setelah kami klarifikasi memang proses pergantiannya tidak sesuai prosedur yang benar, makanya salah satu tegurannya menggunakan undang-undang administrasi daerah,”Ungkap Rustam.
Selain itu, lanjut Rustam ada dua desa yang belum dilayangkan surat teguran yaitu Desa Lagasa dan Desa Bakealu. Kedua desa ini sedang dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas adua perangkat desa yang diganti oleh Kepala Desanya.
“Dua desa ini klarifikasinya belum selesai, karena infonya camat tidak memberikan rekomendasi,”timpalnya.
Rustam mengatakan Desa – desa yang melakukan pergantian perangkat desa tidak prosedur diminta untuk ditinjau kembali. Bila teguran itu tidak diindahkan maka kepala desa akan mendapat sanksi pemberhentian sementara bahkan sampai pemberhentian tetap.
“Bupati membuat teguran sekaligus meminta untuk meninjau kembali SK yang sudah dikeluarkan dan surat itu baru teguran pertama, satu minggu kemudian mereka tidak indahkan akan keluar teguran berikutnya sampai berujung pada pemberian sanksi dan bisa saja sanksi pemberbentian sementara sampai sanksi pemberhentian tetap,”tugasnya.
Mantan PLT. BKD Muna ini mengatakan bahwa sudah ada beberapa daerah dimana Bupatinya memberi sanksi kepada Kepala Desa sampai pemecatan akibat mengindahkan surat teguran Bupati.
“Sudah ada contoh di Kabupaten Sigi dan Donggala, tiga bulan dikasi waktu pemberhentian sementara dan jangka waktu tiga bulan ditetap bersikukuh dengan sikapnya tidak mau mengembalikan perangkat desa maka boleh jadi pemberhentian tetap karena dia melanggar undang-undang, kan salah satu sumpah janji kepala Desa adalah tundak dan taat kepada Undang-undang yang berlaku,”tegas Rustam.
Menurut Rustam Pemerintah tidak melarang kepala desa melakukan pergantian perangkat desa sepanjang dilakukan dengan prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu lanjut Rustam salah satu syarat pengangkat perangkat desa harus ada rekomendasi tertulis dari Camat.
“Kami pemerintah tidak melarang mengganti perangkat, hanya Pemda Muna berharap proses pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Kades harus sesuai prosedur mengacu pada Undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan mengacu pada Permendagri nomor 67 yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,”pungkasnya.
Gimana kita udah menang di PTUN kendari tapi kita nda di angkat kembali