Jakarta – Mensikapi sering terlambatnya penyaluran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan Kepala Desa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
Surat Instruksi Mendagri dengan no 28 Tahun 2022 tersebut ditujukan Kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang memiliki desa , dimana ditandatangani secara langsung oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 02 Juni 2022.
Ada penekanan yang disampaikan dalam surat instruksi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten untuk memastikan hak siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini bisa menjadi angin segar bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selama ini selalu terlambat dalam menerima siltap. Mulai ada yang keterlambatan 3 sampai 4 bulan, bahkan ada pula yang hak siltap yang seharusnya diterima tahun 2021, belum tersalurkan sampai sekarang.
Surat Instruksi Mendagri secara detail dapat didownload disini
Mantap..??
Semoga dapat direalisasikan sampai keseluruh pelosok negeri..