Hadiri Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa, Menkopolhukam Sebut Aparatur Desa Pegang Peranan Penting Bagi Bangsa

Jakarta – Lahirnya Undang-Undang Desa membawa semangat baru untuk menempatkan desa sebagai entitas yang terhormat dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendorong kemandirian desa dalam berbagai aspek kehidupan.

“Undang-Undang Desa memberikan kedudukan yang signifikan bagi desa sebagai subjek utama dalam pemerintahan dan pembangunan yang benar-benar berasal dari akar rumput (bottom up). Oleh karena itu, peran kunci dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga masyarakat desa menjadi sangat vital. Kontribusi terbaik dari semua pihak sangat diharapkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Desa Bersatu dan Peringatan Satu Dekade UU Desa, di Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menko Hadi mengajak seluruh perangkat desa untuk menjalankan amanah dan tugas mulia yang diberikan negara dengan sungguh-sungguh. Ia berharap bahwa peringatan satu dekade UU Desa ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi dan memperkuat visi besar desa sebagai pilar kemajuan bangsa.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja dan prestasi yang telah dicapai dalam pembangunan desa. Namun, kita tidak boleh merasa puas karena masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Perlu diingat, saat ini persentase kemiskinan di Indonesia mencapai 9,36 persen, dengan 11,74 juta penduduk miskin berada di desa,” ujar Menko Hadi.

Tantangan lain yang dihadapi adalah urbanisasi yang terus meningkat. Mantan Menteri ATR/BPN ini mengingatkan bahwa pada tahun 2045, diperkirakan 70% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan. Sementara itu, desa masih menjadi salah satu tumpuan utama ketahanan pangan nasional.

Selain itu, Menko Hadi menekankan pentingnya desa sebagai penopang persatuan dan kesatuan bangsa, terutama menjelang Pilkada serentak yang akan diadakan pada November 2024.

“Peran strategis dari Kepala Desa dan perangkat desa sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran Pilkada di daerah masing-masing. Mengingat bahwa dalam setiap kompetisi, potensi konflik atau gesekan sangat mungkin terjadi, baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara. Ini adalah situasi yang perlu diantisipasi dengan baik,” tambah Menko Hadi.

Menko Hadi juga menegaskan agar semua pihak berusaha mencegah gesekan yang berbasis pada suku, agama, atau kelompok. Ia mengimbau agar perangkat desa menjaga kedamaian dan tidak membiarkan konflik tersebut berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Masyarakat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat, Bupati, dan para penggerak desa harus memastikan terciptanya suasana damai dalam pemilihan Kepala Daerah. Kita berharap semua pihak menjalankan proses Pilkada dengan sebaik-baiknya,” tegas Menko Hadi.

Dengan demikian, melalui kepemimpinan yang kuat dan partisipasi aktif dari seluruh elemen desa, desa-desa di Indonesia diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi kemajuan dan ketahanan bangsa.

About admin

Check Also

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Banjar, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan Sampaikan Harapan Perangkat Desa

MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *