JAKARTA – Seperti yang diinformasikan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Konggres Desa akhir pekan yang lalu, Mendagri menyampaikan bahwa Revisi UU Desa akan disahkan pada Minggu depan.
Pada hari ini Kamis, 28 Maret 2024Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu yang dibahas adalah Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades. Dikutip dari Antara, terdapat beberapa opsi masa jabatan Kades yang dibahas, antara lain yaitu sembilan tahun dan berkesempatan dua kali periode, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode.
Namun, akhirnya telah disepakati bahwa masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang tadinya 6 tahun dalam satu periode diubah menjadi 8 tahun dalam satu periode. Hasil revisi juga sepakat mekanisme pemilihan Kades dengan calon tunggal, tanpa perlu melawan kotak kosong.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, Kades juga disebut maksimal menjabat hingga dua kali periode. “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 2, dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
Dilansir dari dpr.go.id, Rancangan Undang-undang tentang Desa sudah muncul sejak 2012. RUU ini merupakan usulan Pemerintah yang diajukan pada 2012 karena ketidakjelasan pengaturan tata kewarganegaraan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa, walaupun sebelumnya masalah Desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI. Pada 15 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
UU tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan mesyarakat, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, dan lain sebagainya. Selain itu, UU ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.
Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa. Telah disepakati bahwa dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Dana desa juga ditingkatkan hingga maksimal 10 persen. Anggaran akan langsung ditransfer ke rekening desa, tanpa melalui pemerintah daerah lagi.