Banjarmasin – Sejumlah pengurus PPDI Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan hearing dengan sejumlah anggota dewan Kalimantan Selatan pada Rabu (30/02) di ruang Komisi 1 DPRD.
Ada beberapa agenda yang disampaikan oleh PPDI Kalimantan Selatan, diantaranya permohonan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), maraknya pemberhentian Perangkat Desa tidak sesuai prosedur, kepastian status dan kedudukan Perangkat Desa, penyetaraan pendidikan Perangkat Desa, regulasi terkait cuti dan penghasilan tetap.
Ketua PPDI Propinsi Kalimantan Selatan Jam’ani, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan yang pertama kali bagi perangkat desa untuk menyampaikan uneg-unegnya langsung ke anggota dewan.
“ Respon dan apresiasi positip dari Anggota Komisi 1 DPRD terhadap apa yang kami sampaikan tadi,” ujar Jam’ani yang juga sebagai Sekretaris Desa Tambak Baru Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Sementara itu Kepala DPMD Propinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemdes, menyampaikan bahwa Pemprov akan menindaklanjuti usulan-usulan PPDI. Selain itu terkait dengan regulasi yang bersifat teknis tentu akan menunggu dari pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
Pemprov Kalimantan Selatan melalui Dinas PMD juga akan memberikan dorongan percepatan untuk Pemerintah Kabupaten dalam mensikapi permasalahan seputar perangkat desa. Termasuk didalamnya terkait kasus-kasus pemberhentian perangkat desa, yang tidak sesuai procedural.
Dalam agenda kali ini, Komisi 1 DPRD yang diwakili 9 orang anggota dewan, juga berjanji untuk sesering mungkin turun ke daerah untuk meninjau keadaan desa-desa di seluruh propinsi Kalimantan Selatan.
Tampak hadir pula mendampingi Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah pengurus harian dan sejumlah Ketua PPDI Kabupaten seperti Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, Barito Kuala, dan Banjar.
“ PPDI Kalsel berharap apa yang menjadi keluhan kami ini dapat segera terlaksana dengan dukungan penuh baik dari legislative maupun eksekutif, “ pungkas Jam’ani.