Wonogiri – Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Di negara kita selain Kepala Desa sebagai pemimpin struktur pemerintahan terkecil, mengenal juga yang disebut dengan Lurah.
Yang menjadikan perbedaan antara desa dengan kelurahan, yakni berdasarkan pemimpin di wilayah tersebut. Di desa dipimpin oleh seorang kepala desa (kades) yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Namun ada satu hal yang terasa aneh kalau kita memasuk wilayah kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ada perbedaan dalam hal penyebutan kepala desa yang merupakan pemimpin masyarakat desa.
Di Wonogiri sendiri ada 43 kelurahan dan 251 desa. Kondisi sosial, ekonomi, geografi, dan topografi antara desa dan kelurahan di Wonogiri relatif sama.
Uniknya, dikalangan masyarakat desa tidak jamak ketika menyebut pemimpin di tingkat desa dengan sebutan Kepala Desa. Mereka lebih familiar ketika menyebut kepala desa dengan sebutan polo atau pak polo, berasal dari kata Kepolo yang artinya Kepala.
Dan akan lebih aneh lagi ketika orang luar Wonogiri menyebut Lurah, warga desa wonogiri akan mengarahkan orang yang menyebut lurah ke Kepala Dusun.
Hal ini menjadikan satu kebingungan tersendiri bagi masyarakat dari luar wilayah Wonogiri apabila akan mencari alamat dari Kepala Desa atau Kepala Dusun. Karena jika ada yang menyebut Lurah (Kepala Desa), akan di arahkan ke Kepala Dusun.
Bagi orang lain ketika mencari Lurah, tentunya akan diarahkan ke Kepaal Desa atau Kepala Kelurahan, tapi berbeda dengan warga desa di Wonogiri.
Sementara itu untuk penyebutan jabatan lain seperti Sekretaris Desa, warga lebih familiar dengan sebutan Carik.
Inilah kearifan local dalam penyebutan jabatan di lingkungan pemerintahan desa, yang bisa jadi juga terjadi di wilayah lain di luar Wonogiri.