Yogyakarta – Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah kecamatan di Indonesia pada tahun 2023 sejumlah 7.288 dan jumlah desa ada 81616 desa. Namun ada satu wilayah di negara kita yang tidak ada satupun kecamatan dan desa, wilayah tersebut ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ya, Jika Anda berkunjung ke Yogyakarta, tidak akan Anda temui nama “kecamatan” dan “desa” di sana. Hal ini mungkin membingungkan bagi sebagian orang, khususnya yang belum terbiasa. Adakah yang masih bingung mengenai penamaan daerah administrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta? Mari kita kenal lebih jauh.
Mengapa berubah ?
DI Yogyakarta adalah salah satu provinsi yang ditetapkan sebagai daerah istimewa. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Untuk menunjang keistimewaan tersebut, penamaan daerah di DIY disesuaikan dengan penamaan pada jaman kerajaan.
Tujuannya adalah menghidupkan kembali model penamaan yang pernah dipakai, sekaligus untuk menjaga keistimewaan DIY. Perubahan penamaan dilakukan sejak tahun 2020.
Masih dalam rangka implementasi UU Keistimewaan DIY, nomenklatur lembaga pemerintahan (seperti kecamatan, desa, dll.) perlu disesuaikan. Hal ini bertujuan agar lembaga pemerintahan tersebut dapat secara legal menjalankan kewenangan sesuai yang diatur dalam UU atau peraturan daerah lain.
Salah satu kewenangan yang penting untuk dijalankan adalah mengenai pemanfaatan Dana Keistimewaan. Dana Keistimewaan adalah anggaran yang berasal dari APBN, yang diberikan kepada DI Yogyakarta untuk menjalankan status keistimewaannya.
Untuk memanfaatkan Dana Keistimewaan ini, lembaga-lembaga pemerintahan perlu mengubah nomenklaturnya, agar sesuai dengan peraturan-peraturan terkait keistimewaan.
Lalu, apa saja perubahan yang terjadi ?
Perubahan nama terjadi pada nama kecamatan dan desa/kelurahan, juga nama lembaga lain yang terkait. DIY memiliki satu daerah kota yaitu Kota Yogyakarta, dan empat daerah kabupaten yaitu Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Terdapat perbedaan perubahan nama antara kota dengan kabupaten. Nama “kecamatan” diganti “kemantren” untuk kota, dan menjadi “kapanewon” untuk kabupaten. Nama “desa” di kabupaten diganti menjadi “kalurahan”, sedangkan nama “kelurahan” di kota tidak berubah. Beberapa jabatan juga mengalami perubahan nama. Meskipun namanya berubah, tugas, fungsi, dan kewenangan dari lembaga-lembaga tersebut tidak jauh berbeda.