JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 mengenai penetapan Hari Desa pada hari Rabu, 31 Juli 2024.
Keppres tersebut mengatur bahwa Hari Desa akan diperingati secara nasional setiap tanggal 15 Januari. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang berarti Hari Desa pertama kali akan diperingati pada 15 Januari 2025.
Meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, Jokowi memutuskan bahwa Hari Desa tidak akan menjadi hari libur nasional. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan akan tetap berjalan seperti biasa jika tanggal tersebut jatuh pada hari kerja.
“Hari Desa tidak dianggap sebagai hari libur,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam Keppres Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, Jokowi menjelaskan bahwa penetapan hari nasional ini didasarkan pada posisi desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan berbagai adat istiadat dan budaya. Desa juga dianggap memiliki peran kunci dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkuat struktur negara.
Hari Desa juga dimaksudkan untuk memperkuat peran desa sebagai agen pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan lokal, serta untuk mengumumkan kemajuan yang dicapai oleh desa.
“Hari Desa bertujuan untuk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat bahwa desa merupakan bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Keppres tersebut.