KONAWE KEPULAUAN – Ribut-ribut soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampai saat ini terus bergulir.
Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep melalui Inspektorat Daerah nampaknya benar-benar serius menindaklanjuti polemik ini. Pasalnya, Plt Inspektur Daerah, Muhtarudin Pamana telah menerbitkan surat pemanggilan untuk Pemeriksaan Khusus (Pemsus) ke sejumlah desa yang diduga bermasalah terkait pembayaran gaji honor perangkat.
Dalam surat panggilan tersebut, Muhatrudin Pamana menjadwalkan pemeriksaan khusus ke 21 desa atas dugaan penyalahgunaan jabatan pada Senin (8/8/2022) di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Konkep, sebagaiamana dilansir dari media potretsultra.com.
Adapun dokumen yang harus dibawa oleh para Kades dalam Pemeriksaan Khusus tersebut yakni dokumen LKPJ ADD tahap 1 tahun 2022, dokumen SP2D permintaan pencairan ADD atas pembayaran honor perangkat desa tahun 2022, dan daftar pembayaran honor perangkat desa tahun 2022.
Selain itu, dokumen lain yang juga harus dibawa yaitu SK perangkat desa tahun 2021 dan tahun 2022, rekening koran, dan dokumentasi pembayaran honor perangkat desa tahun 2022.
Saat dikonfirmasi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Darsan menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini.
Karena menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017. Apalagi Mendagri baru-baru ini juga mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 15 Juli 2022 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, karena aturan harus ditegakkan. Jika ditemukan bersalah, maka kami minta inspektur daerah agar menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Darsan.