Jelang Revisi UU Desa, Ini Masukan Dari Komisi III DPR RI

SANGALU – Undang-Undang (UU) Nomor 6 tentang Desa telah diterbitkan sejak tahun 2014 dan belum pernah dilakukan revisi sampai saat ini.

Karena itu, Anggota Komisi III DPR RI Anwar Hafid dorong agar dilakukan revisi terhadap UU desa. Hal ini menurutnya agar desa diberikan otonominya secara jelas dan konkret.

Selama ini, kata Anwar Hafid, regulasi belum mengatur secara jelas pemberian otonomi tersebut, sehingga para kepala desa atau kades tidak leluasa mengelola pemerintahan dan dana desa.

Karena itu, mantan Bupati Morowali ini berpandangan mengemukakan pandangannya, penting bagi desa memiliki otonomi. Untuk itu, perlu ada revisi pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perlu dibuka kemungkinan untuk dilakukan revisi UU Desa, sehingga pengakuan hak otonomi desa lebih nyata. Saat ini, tuntutan masyarakat ke pemerintahan desa semakin besar. Ke depan perlu dipikirkan pula untuk penambahan alokasi dana desa,” kata Anwar Hafid.

Hal itu diungkapkan Anwar Hafid seusai mengikuti pertemuan Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bandung Syahrul Gunawan, di Soreang, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 September 2021.

Menurut Anwar Hafid, pemerintah desa perlu diberikan hak diskresi dalam mengelola dana desa. Selama masih ada kekosongan hukum, para kades bisa mengambil hak diskresi atas pengelolaan keuangan desa.

“Perlu ada perlindungan bagi para kepala desa untuk mengambil diskresi dalam penggunaan dana desa. Kalau tidak dilakukan, tentu akan membuat kepala desa jadi bulan-bulanan publik,” ujar dia sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

“Padahal, kebutuhan masyarakat begitu besar, sementara juknis penggunaan dana desa sangat ketat. Di sinilah perlu ada diskresi bagi para kepala desa dalam mengambil kebijakan pengelolaan APBDes,” imbuh legislator asal Sulawesi Tengah ini.

Ditegaskan politisi Partai Demokrat itu, Presiden sering menyerukan kepada para kades agar tidak takut mengambil kebijakan diskresi.

Seruan Presiden inii harus ditindaklanjuti dengan merumuskan payung hukum bagi para kades. Kebijakan diskresi itu bagian dari otonomi desa.

Namun, lanjut dia, otonomi desa bukan otonomi yang diberikan bagi kabupaten dan kota. Otonomi kabupaten pemberian pemerintah pusat, tapi otonomi desa merupakan pengakuan.

Seperti diketahui, istilah diskresi ditemukan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Pasal 1 Angka 9 UU itu disebutkan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Ini untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *