Jakarta – Puluhan perwakilan anggota PPDI dari se-antero Indonesia mendatangi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta, dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait rencana revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Jum’at (04/06/2021).
Perwakilan PPDI dibawah komando langsung Ketua Umum PPDI, Mujito dan Sekretaris Jendral Sarjoko, S.H, datang dari Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Terlihat dalam rombongan, Noprianto Ketua PPDI Propinsi Sumatera Barat, Ibnu Majah dari Bengkulu, Agus Sumantri dari Sumatera Selatan, Triyono Ketua PPDI Propinsi Lampung, dan beberapa pengurus PPDI Kabupaten dari Pulau Jawa.
“ Memang dengan keterbatasan waktu dan undangan, hanya beberapa propinsi yang hadir, meski banyak sekali anggota PPDI yang sebenarnya ingin datang juga ke Senayan,” ujar Sarjoko, melalui pesan singkatnya.
Agenda kerja PP PPDI di Komisi 2 DPR RI ini sendiri sebagai tindak lanjut dari upaya pengurus untuk menyampaikan aspirasi anggota terkait dengan belum maksimalnya pelaksanaan UU Desa semenjak disahkan pada tahun 2014.
“ Masih banyak kekurangan pada penerapan Undang-Undang ini di daerah, terutama dengan permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkap Noprianto, Ketua PPDI Propinsi Sumatera Barat.
“ Ancaman pemberhentian masih saja terjadi sebagai ekses domino dari proses pemilihan kepala desa, kalua sudah begini, bagaimana kami akan tenang dalam bekerja,”lanjutnya.
Dalam agenda yang dimulai selepas pukul 18.30 WIB ini sendiri, perwakilan PPDI diterima langsung oleh Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung diruang rapat Komisi. Banyak hal yang disampaikan PPDI melalui Ketua Umum Mujito terkait dengan permasalahan seputar perangkat desa.
“ Ketua Komisi 2 DPR RI menyambut positip kedatangan PPDI kali ini, ada beberapa pesan khusus dari beliau yang nanti akan kami segera release,” ujar Sarjoko, seusai agenda malam ini.
Semoga tercapai apa yang diperjuangkan oleh seluruh teman-teman Parades
aamiin
Mengenai Revisi UU kami juga berharap agar poin 3 itu harus perangkat desa masah kerja 60 tahun karena aturan ini sudah dikukukan oleh org no 1 Indonesia yaitu Bp Jokowi Dodo…
Kami dari NTT Kab Belu Desa Maumutin sudah kerja semaksimal mungkin dan kmi juga sudah penuhi aturan2 yg sdh berlaku..
Bagaimn terjadi jika Revisi UU yang akan mematikan perangkat desa….kita semua taat pada aturan hukum yg berlaku di Indonesia tetapi kami tidak setuju DPD punya kepenting pribadi untuk merubah semua itu….
Salam dari kami perangkat desa.