Jakarta – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebutkan sejumlah persoalan pelayanan di desa yang sering dikeluhkan masyarakat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik “Menyoal Perbaikan Kebijakan Mengenai Perangkat Desa dalam Agenda Revisi Undang-undang Desa” di Gedung Ombudsman RI, Selasa (1/8/2023).
Adapun permasalahan tersebut berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa serta pemberhentian dan kewenangan pengangkatan Perangkat Desa. Sebagai salah satu studi kasusnya di Kabupaten Gorontalo dimana terdapat laporan adanya pemberhentian 176 Perangkat Desa secara massif dengan menggunakan dasar alasan berupa evalusi kinerja dan penyesuaian SOTK pemerintah desa. Bahkan berdasarkan permasalahan tersebut, saat ini Pimpinan Ombudsman RI tengah menuntaskan Rekomendasi terkait permasalahan Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo.
Dilansir dari ombudsman.go.id, dalam diskusi tersebut Najih juga menyebutkan bahwa berdasarkan Laporan Tahunan 2022, Ombudsman RI menerima pengaduan terkait perdesaan dengan presentasi 6.7% dari total pengaduan yang diterima. “Jumlahnya cukup banyak, sekitar 200 laporan masyarakat atau 1% dari total laporan yang diterima tahun 2021. Kemudian meningkat di tahun 2022 menjadi 516 laporan masyarakat. Ombudsman RI menilai persoalan ini cukup serius untuk diselesaikan akar pemasalahannya karena Perangkat Desa merupakan pelayan publik,” ujar Najih.
Oleh karena itu, melalui Diskusi Publik hari ini Najih berharap dapat memberikan masukan bagi Rekomendasi Ombudsman RI. “Bagaimana agar Rekomendasi kita bisa dijalankan oleh pihak Terlapor. Persoalan ini sangat penting, diskusi ini untuk menemukan kerangka kerja yang baik untuk perubahan regulasi atau pada aspek Undang-undang atau aspek yang lebih teknis. Apalagi ada terkait adanya isu perubahan Undang-undang Desa yang mana Ombudsman mempunyai kewenangan untuk berikan saran dan perbaikan kepada DPR atau pemerintah tentang perbaikan regulasi,” tutup Najih.
Turut hadir sebagai narasumber Guru Besar IPDN, Sadu Wasistiono dan Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu sebagai pengantar diskusi.