CIREBONRAYA-Dalam kasus dugaan korupsi APBdes Desa Citemu Kabupaten Cirebon, kuasa hukum Nurhayati menegaskan kliennya merupakan pelapor. Penegasan tersebut disampaikan Waswin Janata SH, salah satu Tim Kuasa Hukum Nurhayati seperti yang dilansir dari cirebonraya.pikiran-rakyat.com, Kamis 24 Februari.
Ia menyebutkan, dasar dari penegasan tersebut salah satunya mengacu pada bukti tertulis di atas meterai. Isinya Nurhayati melapor adanya dugaan korupsi kuwunya kepada BPD.
“Bukti asli surat nurhayati melaporkan kepada BPD sudah diberikan kepada penyidik,” ujarnya sambil memperlihatkan foto surat dimaksud. Menurutnya, namanya pelapor yang harus dilindungi, saat melapor BPD menyembunyikan identitasnya. Karena kliennya merupakan pengungkap kasus dugaan korupsi ini.
“Jadi kalau Polda kemudian tiba-tiba menyatakan Nurhayati bukan pelapor, itu saya kira pembelaan tapi malah blunder. Terkait hal ini, kita bisa debatabel, jangan dipelintir bahwa bukan sebagai pelapor. Faktanya jelas surat aslinya ada,” paparnya.
Disebutkannya, dari hasil kajiannya, BPD kemudian melaporkan ke aparat penegak hukum. Itu dilakukan sesuai alur prosesnya. “Itu keberanian dia mengungkap di BPD, tapi malah jadi tersangka bukannya apresiasi. Ini kan jadi preseden buruk. Mestinya sesuai PP 43 negara memberi apresiasi bahwa setiap orang yg memberikan informasi tentang adanya tindak pidana korupsi itu diberi apresiasi, diberi Piagam penghargaan bahkan diberi uang Rp. 200 juta,” katanya.
Sementara itu, disinggung ditundanya gugatan praperadilan menyusul atensi Kemenpolhukam, diakui Waswin memang ada surat masuk ke Menko.
Namun selain alasan itu, faktor utama lainnya karena ada kabar perangkat desa se Indonesia mau kerahkan massa. “Tapi secara prinsip bahwa kita ingin mematangkan terlebih dulu. Kita tidak mau buru-buru, termasuk berkomunikasi dengan berbagai pihak. Termasuk tadi dengan LPSK yang kini sedang membuat kajian untuk perlindungan,” tuturnya. Kemudian komunikasi dengan Kepolisian, diakuinya baru sebatas soal koordinasi.
“Karena ada informasi, perangkat desa komunitas perangkat desa parade Nusantara se Indonesia mau turun kerahkan massa. Ini tentu jadi pertimbangan, mengingat kondusifitas, apalagi saat ini PPKM,” ungkapnya. Sementara itu, sebelumnya Polisi menyebut jika Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini. Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
“Jadi Bukan Nurhayati yang sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Selasa 22 Februari.
Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu. “Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” katanya.