JAKARTA – DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Dilansir dari kompas, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan itu saat membuka rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan saat membuka rapat.
“Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” sambungnya.
Puan tak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Desa bersama DPR. Selain itu,
Surpres yang diterima pimpinan DPR juga tentang penunjukan wakil pemerintah dalam membahas rancangan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045.
Dua Surpres lainnya berisi tentang permohonan kewarganegaraan asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Puan mengatakan, empat surat itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” pungkas
Ketua DPP PDI-P ini. Sebagai informasi, usulan revisi UU Desa dalam beberapa waktu terakhir cukup mencuat. Namun, pembahasan revisi tersebut tak kunjung dilakukan.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya mengancam akan menggelar demo lanjutan jika revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak disahkan.
Adapun salah satu poin dalam rancangan revisi UU itu mengatur soal penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali, menjadi 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.