Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A selaku Guru Besar Universitas Padjajaran menyampaikan bahwa sejak jaman orde baru sudah banyak dilaksanakan program pengembangan kompetensi perangkat desa.
“Tetapi saat ini kita tidak dapat menghindari pelibatan teknologi dalam pengembangan kompetensinya. Saya setuju jika pengembangan kompetensi perangkat desa dilaksanakan melalui daring, luring,’ katanya.
Pengembangan kompetensi juga bisa dilaksanakan secara mandiri menggunakan Learning Management System dan menggunakan modul. Untuk status kepegawaian aparatur desa,saya setuju dan lebih selektif menjadi pegawai pemerintah non ASN.
Dra. Zeta Rina Pujiastuti, Apt, M.Kes. selaku Widyaiswara Ahli Madya selaku Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan dan Penyelenggaraan PPSDM POM BPOM menyampaikan bahwa dalam pengembangan kompetensi melalui coaching dan mentoring sering tertukar. Karena pihak yang terlibat belum memahami konsep coaching dan mentoring secara utuh.
“Harapannya hal ini menjadi perhatian semua pihak. Saya sepakat dengan hasil kajian dari Puslatbang PKASN bahwa ada unsur-unsur yang harus ditetapkan sebagai koridor pelaksanaan coaching dan mentoring sebagai pengembangan kompetensi yang selaras dengan pengelolaan kinerja ASN,” kata Zeta