Jakarta – Berbagai nada kecewa dari kalangan perangkat desa muncul seiring dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk perangkat desa.
Tentu hal ini sangat mengecewakan bagi kalangan perangkat desa, terutama didaerah-daerah yang belum ada regulasi setingkat peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur pemberian THR bagi perangkat desa.
Agus Wahyudin, salah satu perangkat desa di Kebumen, Jawa Tengah, yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jendral PPDI, menyampaikan rasa kekecewaannya keadaan tersebut.
“ Hal ini menunjukkan bahwa perangkat desa yang dalam keseharian menjalankan tugas-tugas pemerintah, belum dianggap sebagai bagian dari aparatur pemerintah,” ujar Agus ketika dihubungi melalui sambungan selulernya.
“ Apalagi momen menjelang lebaran ini tentu banyak kebutuhan-kebutuhan pokok yang merangkak naik harganya, tentu dengan adanya THR ini sedikit banyak mengurangi beban hidup perangkat desa,” tambahnya.
Perangkat Desa ibaratnya kalah dengan karyawan-karyawan swasta dan buruh pabrik.
“ Mereka yang bekerja disektor swasta saja dapat THR, sementara perangkat desa yang notabene berseragam seperti ASN malah tidak dapat,” ujar Agus.
Agus Wahyudin juga menyampaikan bahwa keputusan pemerintah ini akan dibawa dalam pembahasan di Rakornas PPDI yang akan diadakan pada Sabtu (16/03/2024) besok.
Seperti diinformasikan sebelumnya, dalam konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024), Mendagri menyampaikan bahwa perangkat desa tidak termasuk dalam penerima THR yang di alokasikan dari anggaran APBN.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” kata Tito didepan media.
Ia akan membahas terkait pemberitaan THR kepala dan perangkat desa dengan asosiasi dan Menteri Keuangan. Karena jika mengacu pada tahun lalu pemberian THR menggunakan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
“Ini kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan menteri desa, atau ibu (Menteri Keuangan) kalau ada pendapat lain. Kalau ini mengikuti tahun sebelumnya biasanya melalui musyawarah seperti itu untuk memperkuat daya beli perangkat desa,” pungkasnya.
Berkitan dengan kejelasan status inilah yg teman2 PPDI harus perjuangkan…… kita sebagai perangkat desa dengan tugas pokok, pekerjaan yang jelas, tetapi statusnya tidak jelas….terus kita ini sebenarnya apa ? atau golongan apa ? pekerja swasta bukan, PNS bukan, P3K bukan, bahkan honorer juga bukan ……
Pak Tito…Pak Tito…Dasar Dari Berjalannya Pemerintahan diNegara ini, Kalau Bukan dari Desa Yg Mengurusi, Mau Siapa??? Bisa Bisanya…Kita Gk diAnggap apa apa! Kita gk Menuntut ASN/PPPK minimal perhatikan upah&kesejahteraan kami yg sesuai lah, Siltap Masih Dibawah UMP/UMK.