Ende – Sengketa pemberhentian 4 orang perangkat desa Mbotutenda, Ende menemui babak baru, hal ini terjadi seiring dengan hasil keputusan mediasi yang difasilitasi oleh DPMD Ende pada, Senin(16/10) kemarin.
Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Mbotutenda akhirnya dikembalikan pada posisinya, hal ini seiring dengan kesepakatan yang diambil dalam mediasi .
Baca juga : Tidak Hiraukan Rekomendasi Camat, Kades Mbotutenda Tetap Pecat Perangkat Desa
Sayang kesewenangan Kepala Desa Mbotutenda belum selesai, Aleksander Gebo (Kaur Tata Usaha Dan Umum, Emerentiana Wadhi ( Kaur Perencanaan) dan Benediktus Gani (Staff Desa) sudah 2 hari ini tidak bisa masuk ruangan karena Kantor Desa Mbotutenda dalam keadaan dikunci.
Elisius BA, Sekretaris PPDI Kabupaten Ende menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan yang diambil dalam sidang mediasi di DPMD, Kepala Desa mengembalikan jabatan perangkat desa seperti semula.
“ Kami (PPDI Ende) merasa prihatin menerima info bahwa rekan kami di Mbotutenda tidak bisa masuk ke ruangan karena kantor dalam keadaan dikunci,” ujar Elisius BA sambil memperlihatkan foto-foto yang dikirim melalui aplikasi WA-nya. ” Hari Selasa dan Rabu rekan kami hanya duduk-duduk didepan Kantor Desa yang terkunci”.
Baca juga : Kisruh Perangkat Desa Mbotutenda, DPMD Ende Segera Adakan Mediasi
“ Padahal pihak-pihak yang bersengketa sudah bersepakat dan telah dituangkan dalam berita acara yang diketahui bersama,” tambahnya.
Sementara itu dalam foto-foto yang diterima redaksi memang memperlihatkan ke-3 Perangkat Desa Mbotutenda hanya bisa duduk-duduk didepan kantor yang terkunci.
“ PPDI Ende akan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi berkepanjangan,” pungkas Elisius BA.
Sebagai atasan jangan dulu mendengar keluhan dari beberapa perangkat desa,sebagai bahan untuk mempertimbangkan nasib mereka.hak dan wewenang itu berbeda pada kepala desa.sehingga perangkat desa tidak Mau mengundurkan diri alasannya tu apa???? dan dibalik itu ada apanya.
Apasih salah teman-teman perangkat desa sampai di berhentikan oleh kepala desa baru, sebagai kepala desa juga belum bekerja mana mungkin bisa tau kinerja dari perangkatnya, dasar pemberhentian perangkat desa tidak semudah membalikkan telapak tangan, ada aturan, itu soal nasib orang, di republik ini tidak ada aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, untuk pemberhentian perangkat desa yang lebih jelasnya langsung saja baca Permendagri nomor 83 tahun 2015 semuanya SDH jelas, skrg yang rugi masyarakat itu sendiri, tanpa di sadari bahwa kita semua saudara bukan orang lain juga dalam satu wilayah desa