Lahirnya undang-undang nomor 6 tentang desa tahun 2014 dan dana desa difokuskan pada pelaksanaan program untuk meniningkatkan kwalitas hidup masyarakat desa melalui rencana kerja pemerintah desa setiap tahunnya. Tahun 2020 desa kasiala melaksanakan pembangunan listrik tenaga mikro hidro melalui dana desa dan telah diresmikan pada tanggal 16 september 2021.
Pada kegiatan peresmian pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) tersebut dihadiri masyarakat kasiala, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat desa kasiala, Dandramil kecamatan ulubongka, Polsek kecamatan ulubongka, Ketua penggerak PKK kecamatan ulubongka dan Camat kecamatan ulubongka. Dalam sambutannya Moh. Idris Muslaeni. S.Sos selaku Camat ulubongka mewakili pemerintah daerah tojo una-una, bahwa pembangunan PLTMH tersebut yang telah selesai dilaksanakan mampu memenuhi kebutuhan listrik didesa terpencil seperti desa kasiala sebutnya. PLTMH juga merupakan energy yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak yang berbahaya atau gangguan bagi ekositem setempat. Dengan adanya PLTMH tersebut bias digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat memberikan pendapatan ekonomi masyarakat secara umum.
Kepala Desa kasiala Iwan Lakiasa dalam sambutannya, juga menyampaikan beberapa hal terkait pembangunan PLTMH antara lain, sumberdaya air yang memedai maka ini peluang untuk membuat listrik desa secara mandiri, kedua terkait dengan peningkatan kwalitas hidup masyarakat dan yang ketiga pembangunan PLTMH tersebut juga merupakan salah satu point yang masuk dalam program pembangunan berkelanjutan yang gagas oleh pemerintah pusat lewat kementrian desa yaitu desa berenergy bersih dan ramah lingkungan.
Iwan Lakiasa juga memaparkan PLMH tersebut akan dimasukan dalam unit usaha BUMDes yang akan diperkuat dengan Perdes atau Perkades terkait retribusi penggunaan listrik tersebut sehingga akan menambah pendapatan asli desa dimasa-masa akan datang, Akhir kata kepala desa Iwan Lakiasa menyampaikan ucapan terima kasih tak terhinggah kepada Tenaga Pendamping Desa, TA, PD dan PLD telah banyak membantu memberikan solusi dan proses selama pelaksanaan pembanguna PLTMH tersebut.
Aswir Ndepa sebagai pendamping desa kecamatan ulubongka juga memeberikan tanggapan dan harapan terkait dengan selesainnya pembangunan PLTMH tersebut. Deangan adanya pembangkit listrik ini juga dapat memeberikan dampak kinerja terhadap pemerintah desa dalam proses pelayanan terhadap masyarakat desa. Selain itu, kedepannya pengelolaan PLTMH tersbut dapat menjadikan desa kasiala sebagai desa yang meraup pendapatan asli desa tertinggi setiap tahunnya dari 18 desa diwilayah kecamatan ulubongka, sehingga PAD tersebut dapat digunakan untuk merencanakan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara umum.
Aswir Ndepa (Pendamping Desa Pemberdayaan) Kec. Ulubongka