Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yang dilaksanakan di Hotel Horison Bandung, ditutup hari ini Rabu (6/10/2024).

Rangkaian acara yang dibuka oleh  Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Paudah, pada Selasa pagi (05/11/2024), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan masukan dari undangan yang terdiri dari beberapa Dinas PMD Propinsi dan Kabupaten, serta perwakilan 8 organisasi desa.

PPDI yang diwakili Fathur Rofiq dan Agus Wahyudin selaku Wakil Sekretaris Jendral PPDI mengaku kecewa dengan pembahasan pasal-pasal yang dilangsungkan sampai Selasa tengah malam, tidak menyentuh perangkat desa.

“ Diantara pembahasan pasal per pasal yang ada dalam draft materi, tidak ada pembahasan terkait perangkat desa. Padahal dalam pemaparan masukan dari beberapa DPMD Propinsi dan Kabupaten mendorong adanya pasal terkait perangkat desa, baik itu status kepegawaian sampai dengan tunjangan-tunjangan,” ujar Agus Wahyudin.

Sementara itu Fathur Rofiq yang sempat menanyakan terkait pasal-pasal terkait perangkat desa baik usulan PPDI maupun  perwakilan lain kepada Murtono Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa.

“ Beliau (Murtono) sampaikan bahwa usulan PPDI meski tidak dibahas sudah terakomodir, “ ujar Fathur Rofiq yang juga Perangkat Desa di Wonosobo.

Namun, ditambahkan oleh Fathur Rofiq, PPDI tidak cukup puas dengan jawaban yang disampaikan Pejabat Ditjen Bina PMD tersebut.

“ Harus kita kejar, pasal-pasal apa saja yang terakomodir, karena dalam draft materi yang diuji-petikan kemarin (Selasa) kurang mengakomodir keinginan perangkat desa,” tambah Fathur Rofiq.

PPDI melalui Fathur Rofiq dan Agus Wahyudin menyampaikan akan segera mengambil langkah-langkah strategis paska agenda uji petik ini.

“ Salah satunya dalam waktu dekat ini, kami akan segera sowan ke Kementerian Dalam Negeri selain untuk memastikan pasal-pasal apa saja yang sudah terakomodir, tentu juga memberikan masukan lain sekiranya masih ada aspirasi perangkat desa yang belum masuk dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut sebelum nantinya diterbitkan,” papar Agus Wahyudin.

Paudah, Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Murtono  Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, secara resmi menutup agenda uji petik ini, usai agenda pembahasan pasal  per pasal yang selesai sampai dengan tengah malam.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *