Kejelasan Status Perangkat Desa Belum Jelas Menjelang Pembahasan Revisi UU Desa, Ayo Sinergikan Kekuatan PPDI ?

Gerak roda dari perubahan kedua atas Undang-Undang Nomer 06 Tahun 2014 terus bergulir, setelah diawali dengan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akhirnya pada Sidang Paripurna, Selasa (11/7) mendapatkan persetujuan untuk selangkah lebih maju dengan menjadi hak inisiatif legislatif untuk dijadikan revisi dari undang-undang itu sendiri.

Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf tersebut. Dari ke-19 draft usulan tersebut mayoritas pengaturan mengenai Kepala Desa.

Sementara itu jika dicermati dengan seksama hanya ada satu poin yang menyentuh tentang perangkat desa. Adapun draft yang diusulkan untuk dalam revisi UU Desa nantinya berbunyi sebagai berikut :

11. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                     Pasal 50

(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48  diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan

d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                                      Pasal 50A

Perangkat desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:

a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;

b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan

c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu apabila kita menyimak tuntutan dari PPDI terkait dengan nasib perangkat desa dalam revisi UU Desa, tentu isi dari 19 point usulan Baleg DPR RI untuk dijadikan pembahasan dalam agenda selanjutnya sebelum revisi UU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang masih jauh panggang dari api.

Tuntutan perangkat desa yang disampaikan melalui Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPDI Jilid III pada 25 Januari yang lalu, terutama tentang kejelasan status kepegawaian dari perangkat desa itu sendiri dapat dilihat jelas bahwa aspirasi ini belum menjadi prioritas dalam pembahasan.

Meski beberapa lobi-lobi telah dilaksanakan oleh Pengurus Pusat PPDI, baik itu ke Kementerian ataupun lobi-lobi ke fraksi-fraksi di DPR RI, sejauh hanya sebatas penyampaian aspirasi yang akan di perjuangkan oleh mereka-mereka para pengambil kebijakan di negeri ini

Masih ada beberapa waktu kedepan seiring dengan pembahasan mengenai revisi UU Desa ini antara DPR dengan Pemerintah, penting rasanya segenap elemen dalam internal PPDI untuk dapat bersinergi agar tuntutan perangkat desa utamanya kejelasan status kepegawaian tersebut menjadi perhatian penuh dalam pembahasan nantinya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *