Karawang – Menyikapi adanya pemberhentian Perangkat desa dan mutasi jabatan di Pemerintahan desa Tambaksumur kecamatan Tirtajaya kabupaten karawang di soal oleh pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang.
PPDI Karawang, pasalnya Camat sebagai pihak yang di beri amanat oleh peraturan Daerah Kabupaten Karawang No 4 tahun 2019 tetang desa, bahwa pembinaan dan pengawasan di pemerintah desa itu adalah bagian tugas camat yang harus di laksanakan dengan baik, tetapi yang terjadi tidak sesuai dengan harapan ujar salah satu petinggi PPDI karawang.
Aan Karyanto sekretaris PPDI karawang menuturkan, menduga banyaknya pelanggaran dan ketidaktaatan pejabat di pemerintah desa diakui Aan, akibat Kurangnya pembinaan dan pengawasan.
Salah satu buktinya carut-marut dalam pengerjaan APBdes desa Tambaksumur yang seharusnya di umumkan pertanggal 30 Desember 2022 ternyata belum selesai, ditambah lagi konflik internal perangkat desa yang belum kunjung selesai paska pilkades PAW yang berdampak dari bongkar pasang perangkat desa, siapa yang dirugikan ini jelas ya warga itu sendiri.
“Kita sepakat bahwa aturan dibuat untuk ditaati dan di laksanakan dengan baik, jangan malah sebaliknya aturan di kesampingkan dan di kedepankan ego bisa hancur pemerintahan, ” kata Aan seperti dilansir dari media3.id.
Bahkan kata dia PPDI Kabupaten Karawang siap bergerak dan akan melaporkan permasalahan ini ke Bupati Karawang.
“PPDI karawang siap bergerak dan akan melaporkan ke Bupati Karawang, apa yang terjadi di Pemerintahan desa Tambaksumur kecamatan tirtajaya,” pungkasnya.