Jakarta – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Hetifah Sjaifudian menerima aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim di Ruang Fraksi Partai Golkar, DPR RI, Rabu (25/1/2023). Dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari laman dpr.go.id, Hetifah menyampaikan rasa empatinya terhadap aspirasi yang disampaikan PPDI tersebut. Maka dari itu, dirinya berjanji akan berupaya memperjuangkan perbaikan kesejahteraan para perangkat desa, melalui peningkatan kualitas maupun kuantitas pendidikan dan pariwisata desa.
“Kini, dalam kedudukan (saya) sebagai pimpinan Komisi X, saya juga terus memperjuangkan program pariwisata desa dan beasiswa bagi anak desa untuk terus ditingkatkan. Jadi, terkait aspirasi para perangkat desa ini, saya sangat memahami dan berempati terhadap nasib maupun kesejahteraan perangkat desa,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia menjelaskan, dirinya pernah menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI. Kala itu, ia menegaskan konsistensinya untuk memperjuangkan Undang-Undang Desa. Kebijakan ini menjadi pusat perhatiannya lantaran ingin memperkuat desentralisasi pemerintahan ke pemerintahan daerah. Tidak hanya desentralisasi, menurutnya, devolusi fiskal berupa dana desa terbukti meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
“Saya turut membuat UU Desa yang memperkuat desentralisasi pemerintahan ke pemerintah desa, dengan disertai adanya devolusi fiskal, dalam wujud Dana Desa. Adanya Dana Desa ini, terbukti dari berbagai penelitian akademik telah menunjukkan kontribusinya untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi angka kemiskinan,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Memperoleh kepercayaan menjadi Wakil Rakyat Kalimantan Timur selama 3 (tiga) periode, ia tidak ingin mengecewakan konstituennya. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya atas aspirasi perangkat desa di Kalimantan Timur agar bisa mewujudkan aspirasi melalui perubahan perundangan atau peraturan lainnya yang relevan.
“Terkait kesejahteraan, kepastian status, serta kerentanan karir, saya memahami bahwa peraturan yang ada memang belum mengakomodasi harapan rekan-rekan PPDI. Kami dari Fraksi Golkar akan melakukan yang terbaik, menyampaikan amanah, serta ikut memperjuangkan agar ada regulasi yang lebih baik,” pungkas Hetifah.
Diketahui, sebanyak 44.225 orang perangkat desa dari 22 provinsi di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa sejak Rabu (25/1/2023) pagi di gerbang DPR RI. Tidak ketinggalan 10 (sepuluh) orang perwakilan PPDI Kaltim yang turut hadir mengadukan nasibnya.
Ketua Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur Rodi menyampaikan kondisi rekan-rekan PPDI kepada Hetifah Sjaifudian. “Sebagai perangkat desa, kami seringkali bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat namun negara belum mengakui status kami. Selain itu, posisi kami juga rentan tergantung pergantian kepala desa karena (pengangkatan) kami berdasarkan SK Kepala Desa,” ungkapnya
Lebih lanjut, para perwakilan perangkat desa Kaltim berharap agar klausul ‘perangkat desa’ masuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membatasi definisi ASN sebagai PNS dan PPPK. Mereka juga berharap agar penetapan perangkat desa selanjutnya menjadi wewenang SK Bupati dan bukan SK Kepala Desa. Selain itu, mereka juga mengusulkan sebuah UU baru terkait perangkat desa.
apa yg dikatakan ketua PPDI KalTim ?% benar, kami sebagai perangkat desa diposisikan sebagai bawahan, jangankan salah benar saja salah itu yg kami rasakan, saya menjadi perangkat Desa Galar Kecamatan Sompak Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat sejak 2013 diangkat perangkat desa tahun 2015 sebagai kasi pemerintahan tidak berubah sampai saat ini, dan tidak diberi kesempatan menjadi sekretaris desa walaupun sudah beberapa kali pergantian sekretaris yg berhalangan tetap dan mengundurkan diri kenapa hal itu terjadi karena kepentingan politik, siap yang siap menjadi team inti pada saat kompetisi maka diprioritaskan, apabila netral karena aturan harus sabar, mengenai jam kerja hari Senen sampai Jumat aktif Sabtu dan Minggu terkadang masih melayani warga yg membutuhkan pelayanan bahkan malam pun masih saya layani apabila sifatnya mendadak, itu semua karena pengabdian kepada Negara sebagai abdi Negara, yg membuat semua itu saya lakukan berharap Allah s.w.t menjadikan pengabdian saya dicatat sebagai amal kebaikan amin ya robal alamin, dan yg amat penting saya harus menunjukkan kemampuan kerja saya sebagai orang bukan tempatan, yang sering saya alami mengerjakan yang bukan tupoksi saya sebagai kasi pemerintahan karena perangkat yg ditunjuk oleh kepala desa tidak tau atau tidak mengerti dengan tugas dan pekerjaannya “inti dari semua tidak terlepas dari kepentingan politik kepala desa yang memang jabatan politik”