Kunjungi Wakil Ketua Baleg DPR RI, PPDI Riau Pinta Pertegas Status Perangkat Desa Direvisi UU Desa

Jakarta – DPR RI saat ini tengah merumuskan perubahan terbatas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, DPR juga mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 15 persen dari dana transfer daerah.

Disisi lain perjuangan perangkat desa juga menjadi fokus utama dalam pembahasan atas perubahan kedua UU Desa ditingkat Panja DPR RI ini.

Hal ini disampaikan oleh Nina Siahaan, Ketua PPDI Propinsi Riau disaat berkunjung ke H Abdul Wahid, MSI wakil ketua badan legislasi DPR RI, menjelang pembahasan lanjutan revisi UU Desa, hari ini di Gedung DPR MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (26/06).

Dalam kesempatan ini, Srikandi PPDI Riau ini menyampaikan pentingnya penguatan dan kejelasan status dari perangkat desa itu sendiri.

“ Selain itu, pembayaran penghasilan tetap perangkat desa harus disalurkan tiap bulan,” Ujar Mak Nina, sapaan akrabnya seusai kunjungan.

“ Bersama kami dalam kunjungan ini, 7 orang pengurus PPDI Kabupaten di Propinsi Riau, kami memang sengaja “sowan” ke Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI agar suara kami dapat langsung tersampaikan ke wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi yang juga anggota Fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau menyampaikan pesan, secara khusus beliau meminta PPDI untuk Riau tetap solid dalam satu tujuan.

“ Seperti slogan kalian saat HUT PPDI…dan yang pasti nya beliau akan mengawal revisi UU dengan baik .kerja sesuai tupoksi perangkat desa dan perangkat desa itu wajib melaksanakan visi dan misi kepala desa,” pungkas Mak Nina.

About admin

Check Also

Fokus Pada Status Kepegawaian Perangkat Desa, PPDI Bengkulu Siap Hadiri Rapimnas Di Boyolali

Bengkulu – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mereka untuk berpartisipasi …

One comment

  1. Jaya Selalu PPDI Rohil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *