KUALATUNGKAL – Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Tanjab Barat sudah empat bulan belum gajian, terhitung Januari hingga April 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjab Barat Andi mengatakan, gaji kades dan perangkat desa belum bisa dibayarkan karena belum adanya peraturan bupati (perbup) yang mengatur hal itu.
Andi menyebutkan, perbup saat ini masih dalam tahap evaluasi di Bagian Hukum Pemkab Tanjab Barat. Selain itu, Andi mengatakan saat ini sudah sedang diproses pengajuan anggaran dana desa (ADD) tahap satu.
“Masih dalam proses pengajuan ADD tahap satu, dan perbupnya masih dievaluasi bagian hukum,” kata Andi, Senin (18/4).
Ditambahkan Andi, pihaknya menargetkan sebelum hari raya Idul Fitri gaji kades dan perangkat desa di Tanjab Barat bisa dicairkan. Dikatakan Andi, pihaknya berupaya agar perbup selesai dalam waktu cepat
“Target kita sebelum Lebaran Insya Allah kita upayakan disalurkan ke rekekening desa,” ujarnya.