Wonosobo – Herry Purnomo menyoroti lemahnya perhatian anggota dewan terhadap tuntuntan perangkat desa dalam pembahasan revisi UU Desa di Badan Legalisasi (Baleg) DPR RI, beberapa waktu yang lalu.
Seperti yang telah diketahui ada beberapa poit perubahan yang dalam perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 yang segera dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya.
Herry Purnomo secara khusus melihat bahwa banyak aspirasi dari perangkat desa yang belum mnendapatkan atensi dari anggota Baleg DPRI.
“ Kita bisa melihat dengan jelas bahwa apa yang disuarakan oleh perangkat desa sejauh ini belum banyak disentuh dalam pembahasan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon.
“ Harus segera kita evaluasi, apakah loby-loby kita (PPDI) yang kurang maksimal, atau ada unsur lain sehingga suara dari perangkat desa tidak sampai ke Senayan,” tambahnya.
Sebagaimana diinformasikan dalam berbagai media, dalam pembahasan itu ada beberapa poin yang dikemukakan Wakil Rakyat untuk kemudian di usulkan untuk direvisi, diantaranya masa jabatan Kepala Desa, kenaikan Dana Desa, tunjangan purna tugas untuk Kepala Desa dan BPD dan lain-lain.
“ Meski dengan waktu yang mepet ini, kami pikir masih ada kesempatan untuk bergerak, untuk itu segera kerahkan kemampuan untuk memaksimalkan waktu yang tersisa ini,” pungkas Herry Purnomo.
Pengurus PPDI kec. Tegowanu Grobogan apa yang perlu kami siapkan PK