Lengkap! 7 Tuntutan Desa Bersatu Di Satu Dasawarsa UU Desa, Adakah Untuk Perangkat Desa?

JAKARTA – Fachrul Razi, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu, yang juga memimpin Komite I DPD RI dan merupakan penggerak utama lahirnya Desa Bersatu serta Revisi Undang-Undang Desa, menyampaikan pernyataan sikapnya di hadapan beberapa pejabat tinggi negara. Ia berbicara di depan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Desa, serta Menteri Dalam Negeri, dan dihadiri oleh puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa dari seluruh Indonesia.

Acara besar ini diadakan di Istora Senayan, Jakarta, pada 13 Juni 2024, dengan Fachrul Razi mewakili DPP Desa Bersatu serta delapan organisasi desa nasional lainnya seperti APDESI, AKSI, ABPEDNAS, PABPDSI, DPN PPDI, PP PPDI, KOMPAKDESI, dan PARADE NUSANTARA. Perlu diketahui bahwa Presiden Joko Widodo adalah sosok yang menggagas berdirinya DPP Desa Bersatu.

Senator asal Aceh tersebut berhasil menyulut semangat para peserta dengan pidato politik yang penuh energi. Dalam pidatonya, Fachrul Razi mengemukakan tujuh tuntutan utama yang diajukan oleh Desa Bersatu bersama delapan organisasi desa nasional lainnya:

  1. Penyelesaian 12 peraturan pemerintah paling lambat Desember 2024. Fachrul menekankan bahwa dalam proses ini, keterlibatan organisasi desa nasional sangat penting agar aspirasi masyarakat desa dapat terpenuhi.
  2. Penolakan keras terhadap pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat dan dorongan untuk revisi UU Pertambangan dan UU Minerba. Perubahan ini diharapkan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar manfaat dari kegiatan tambang dan minerba bisa dirasakan oleh masyarakat desa di lokasi tersebut.
  3. Revisi UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.
  4. Permintaan kepada presiden yang akan datang untuk mengubah nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Kementerian Pembangunan Desa, agar dapat lebih fokus pada pengembangan desa.
  5. Dukungan bagi keterlibatan pemerintah desa dan sumber daya desa dalam pengelolaan program-program strategis seperti program pembangunan 25 juta rumah pedesaan dan aksi bergizi. Fachrul menekankan pentingnya peran organisasi desa nasional dalam memastikan kesuksesan implementasi program-program tersebut.
  6. Desakan agar pemerintah segera mengeluarkan instruksi untuk melantik kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya habis pada November-Desember 2023 dan Januari-Februari 2024, dengan pelantikan terakhir dilakukan paling lambat akhir Juni 2024.
  7. Permintaan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh agar diselaraskan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas beberapa ketentuan.

Dengan penyampaian tuntutan tersebut, Fachrul Razi berharap agar semua aspirasi yang diusung dapat segera terealisasi demi kemajuan dan kesejahteraan desa-desa di seluruh Indonesia.

About admin

Check Also

Kabid PMD Probolinggo Sebut Ada Peluang Perangkat Desa Jadi ASN, Jika ………

PROBOLINGGO – Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tanggung jawab pengangkatan perangkat desa kini berada …

One comment

  1. Nggak ada krusial yang berkiblat langsung dengan perangkat desa………yang ada kepala desa segera dilantik…mohon pencerahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *