Garut – Berbahagianya aparatur pemerintah di wilayah Kabupaten Garut, dimana sudah menerima penghasilan tetap (siltap) yang cair secara rutin tiap awal bulan.
Disaat banyak rekan sejawat di beberapa wilayah di Indonesia mengalami keterlambatan pembayaran siltap, Perangkat Desa di Garut menjadi salah satu yang tidak mengalami kendala dalam penerimaan hak sebagai abdi masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, selain sudah ada penyesuaian dengan PP No 11 Tahun 2019, Pemkab Garut juga sudah menerimakan siltap perangkat desa ini secara rutin tiap bulan.
Miftah Fahad, Kaur Keuangan Desa Karyamukti Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, menyampaikan mekanisme penyaluran siltap ini sudah langsung masuk rekening perangkat desa.
“ Iya langsung ke rekening pribadi masing masing, tapi tetep anggaran masuk rekening desa dulu baru bendahara desa yg infut payroolnya di aplikasi bank dan siskeudes online,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan seluler.
“ Kalau di Garut dari tahun 2021 sudah lancar, perbulan dibayar di minggu pertama tiap bulannya, ada tambahan tunjangan juga dari provinsi jawa barat ada, Rp. 25 juta setahun dibagi bagi, Kades dan perangkat desannya sesuai jabatan,” tambah Miftah.
Selain mendapatkan siltap setara PNS, perangkat desa di Garut juga mendapatkan subsidi jaminan kesehatan sebesar 4 persen dari pemerintah daerah, sedangkan 1 persen lagi dari iuran perangkat desa masing-masing.
Sementara itu regulasi terkait dengan penghasilan tetap perangkat desa di Garut ini sendiri diatur dalam Perbup No omor 227 tahun 2022, tentang tatacara pengelolaan dan penyaluran Alokasi Dana Desa, yang termasuk didalamnya mengatur tentang besaran siltap perangkat desa.
Berikut kutipan perbup nomor 227 tahun 2022 bunyi pasal 6 tentang siltap perangkat desa yang pada ayat 1, dijelaskan bahwa Siltap merupakan penerimaan atau penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kemudian pada ayat 2, dijelaskan besaran siltap perangkat desa setara PNS Golongan Ruang II yang berbeda sesuai jabatannya. Siltap tersebut diterima setiap satu bulan dan untuk besarannya diatur dalam ayat 3, berikut rinciannya:
- Kepala Desa sebesar Rp. 3.000.000,
- Sekretaris Desa sebesar Rp.2.224.420,
- Kasi, Kaur dan Unsur Kewilayahan/Kadus sebesar Rp. 2.022.200,
Selain penghasilan yang sudah setara PNS golongan 2A, perangkat desa di Kabupaten Garut mulai tahun 2024 ini juga sudah mendapatkan gaji ke-13, yang di salurkan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya.