Banggai – Dua perangkat Desa (Perades) Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diberhentikan pada Maret 2018 silam dan menangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada Mei 2019 lalu, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Namun sampai sekarang belum juga dikembalikan pada jabatannya semula oleh Kepala Desa (Kades) Awu. Dua Perades tersebut adalah Zubair K. Dunggio Kaur Kesra dan Muhammad Pritzno ZK. Dunggio Kaur Pemerintahan di Desa Awu.
Karena persoalan ini masih menggantung pasca putusan PTUN akhirnya ditindaklanjuti oleh kedua Perades itu hingga ke DPRD Banggai. Melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.
RDP tersebut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Inspektorat, Bagian Hukum Pemda Banggai, Camat Luwuk Utara, Kades Awu dan dua pelapor yang menang pada perkara PTUN Palu dan Makassar yakni, Zubair K. Dunggio dan Muhammad Pritzno ZK. Dunggio.
Dalam putusan RDP itu menyatakan kedua Perades tersebut harus dikembalikan statusnya seperti semula sebagai Kaur Kesra dan Kaur Pemerintahan sesuai amar putusan PTUN Makassar Tahun 2019. Kemudian, hal-hal menyangkut pembayaran hak-hak mereka, menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Banggai seberapa besar kerugian dua Perades tersebut.
Sayangnya, beberapa kali pertemuan dilakukan baik di DPRD, DPMD dan di ruang Asisten I Pemda Banggai, tetapi sengketa kedua Perades Awu itu sampai sekarang belum ada kepastian.
“Masalah ini sudah beberapa kali dimediasi baik di DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) dan yang terakhir di ruang Asisten I Pemda Banggai, namun tidak membuahkan hasil. Kami DPMD tidak punya kewenangan untuk mengintervensi atau memaksakan. DPMD hanya memberikan regulasi yang mana putusan PTUN itu harus dilaksanakan, tetapi soal mengembalikan jabatan kedua Parades itu kewenangan Kades Awu,” kata Kepala DPMD Banggai, Drs. Amin Jumail yang dikonfrimasi Metrosulteng.com soal tindaklanjut persoalan ini, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Kata Amin Jumail, saat pertemuan di DPMD, Kades Awu H. Udin Lumuan sudah menawarkan solusi kepada Zubair K. Dunggio dan Muhammad Pritzno ZK. Dunggio.
“Pritzno ditawarkan mengisi Kaur Pembangunan yang saat ini belum ada yang menempati atau masih kosong, sementara ayahnya Pritzno yakni, Zubair K. Dunggio ditunjuk sebagai Imam Masjid. Hanya saja, Pritzno dan ayahnya Zubair menolak tawaran kades. Sehingga persoalan ini sampai sekarang belum usai,” jelasnya.
Lagi-lagi kata Amin Jumail, DPMD hanya sekedar memberikan pembinaan untuk mengikuti aturan agar putusan PTUN itu harus dilaksanakan, tetapi tidak punya kewenganan untuk memaksakan. “Mau melaksanakan atau tidak putusan PTUN tersebut, itu kewenangan kades. Dan alasan kades tidak mau berhentikan kedua kaur yang menggantikan Zubair dan Pritzno karena ada rekomendasi dari Camat Luwuk Utara yang sampai saat ini belum dicabut atau dibatalkan,” tandasnya.
Diakhir keterangan, Amin Jumail menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah diselesaikan oleh mantan Kades Awu Hambali Nyambang. Yang mana Hambali Nyambang akan melaksanakan putusan PTUN Palu dengan mengembalikan jabatan kedua perades itu, Zubair K. Dunggio kembali menjabat sebagai Kaur Kesra, begitu juga Muhammad Pritzno ZK. Dunggio sebagai Kaur Pemerintahan Desa Awu.
Namun putusan PTUN Palu itu tak terlaksanakan karena terganjal permintaan dari Muhammad Pritzno ZK. Dunggio, yang meminta ganti rugi gaji atau honor sejak mereka diberhentikan sebagai Parades Awu. “Mungkin, ini yang menjadi akar masalah. Sehingga persoalan Perades Awu ini hingga kini belum usai,” ujar Kadis PMD Amin Jumail.
Menanggapi pernyataan Kadis PMD itu, Mantan Kaur Kesra Desa Awu, Zubair Zubair K. Dunggio membenarkan, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan tetapi sampai sekarang masih belum selesai karena Kades Awu H. Udin Lumuan tak mau menjalankan amar putusan PTUN Palu dan Makassar.