Menangkan Kasus Hj. Rosidah, LKBH PPDI Jawa Barat Desak Kuwu Jalankan Putusan

Cirebon – Banding dimenangkan Hj. Rosidah, Kuasa Hukum dari LKBH PPDI Jawa Barat, Dian Darda, meminta kepada Pemdes, dalam hal ini Kuwu Desa Sedong kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, untuk mengembalikan Hak Dan kedudukan Hj.Rosidah sebagai Perangkat Desa setempat.Hal ini disampaikan Dian Darda, usai bersilaturahmi Ke Desa Sedong kidul, Senin, 25/07/2022.

“Atas keputusan Banding yang  dimenangkan oleh Hj. Rosidah, kami selaku kuasa Hukum meminta kepada pemdes atau Kuwu untuk mengembalikan Hak dan kedudukan bu Hajah sebagaimana harusnya, karena pemberhentian atas nama pemberi kuasa ( Hj.Rosidah-red) non prosedural, dalam artian tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja, oleh karenanya kami meminta kepada Kuwu untuk memberikan keputusan terkait Hak yang harus didapatkan oleh Bu Hj.Rosidah, sebagai perangkat Desa sesuai kedudukannya paling lambat 30 hari kedepan, ini semua kami lakukan berdasarkan keputusan dan  Hukum yang berlaku” tuturnya.

Dilansir dari indomedianews.com, Dian Darda menuturkan, bahwa jangan menggunakan istilah atas nama warga dalam memutuskan persoalan apapun.

“Kami meminta kepada kuwu atau siapapun jangan pernah mengambil keputusan sepihak dengan dalih atas nama warga atau Masyarakat, karena jika berpatokan pada atas nama warga, itu tidak pas, berapa banyak warga Masyarakat Sedong kidul dan berapa warga yang menuntut agar Hj. Rosidah mundur, ini yang perlu diluruskan, intinya terlepas dari semua itu, berdasarkan putusan banding yang telah dimenangkan bu Hj.kami meminta kembalikan Hak beliau lebih cepat lebih baik” harapnya.

Senada hal tersebut disampaikan Hj.Rosidah, usai pertemuan dengan kuwu dan didampingi Kuasa Hukum dari LKBH PPDI Jawa-Barat.

“Permintaan saya tidak banyak, hanya kembalikan Hak dan apa yang seharusnya menjadi Hak saya” tuturnya singkat.

Sementara itu, Kuwu Desa Sedong kidul, jono, saat di tanya terkait tuntutan Hj. Rosidah melalui kuasa hukumnya, menuturkan.

“Kami akan membicarakannya terlebih dengan perangkat maupun tokoh Masyarakat, karena awalnya tuntutan mundur terhadap Hj.Rosidah atas desakan dari warga, alasan pemberhentian yang bersangkutan dikarenakan pada saat itu terjadi pernikahan yang mana belum selesai masa idahnya, ini yang mendasari agar yang bersangkutan (Hj. Rosidah-red) diberhentikan, dan saat ini setelah adanya keputusan banding yang dimenangkan oleh yang bersangkutan, dan berdasarkan Hukum memang itu menjadi Hak beliau (Hj. Rosidah-red) namun demikian sekali lagi kami akan melakukan Musyawarah dulu dengan berbagai pihak” jelasnya. 

About admin

Check Also

Audensi Dengan PPDI, Bupati Simalungun Segera Realisasikan Kenaikan Siltap Dan NIPD

SIMALUNGUN – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Simalungun melakukan pertemuan dengan Bupati Simalungun, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *