Menteri Desa : “2024, BUMDes Dapat Prioritas Permodalan Dari Dana Desa”

Semarang – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa mulai tahun 2024, Dana Desa akan difokuskan pada pengembangan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kebijakan ini ditetapkan setelah BUMDesa diakui dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

Abdul Halim Iskandar, yang biasa disapa Gus Halim, mengungkapkan bahwa perubahan ini juga sejalan dengan revisi Undang-Undang Desa, khususnya UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A. “Pada tahun anggaran 2024, Dana Desa harus dialokasikan untuk permodalan BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD),” ujar Gus Halim di Semarang, Minggu (23/6/2024).

Kebijakan baru ini menegaskan bahwa Dana Desa akan diprioritaskan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan desa. Revisi pada Pasal 87A UU Desa menyoroti pentingnya kerjasama usaha melalui BUMDesa.

Gus Halim, yang juga menjabat sebagai Profesor Kehormatan di Universitas Negeri Surabaya, menambahkan bahwa penguatan BUMDesa akan didukung dengan penerbitan badan hukum, penerapan standar perpajakan rutin, dan penyediaan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan peraturan. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022 mengenai standar laporan keuangan.

Dalam upaya memperluas layanan simpan pinjam hingga tingkat kabupaten atau kota, Gus Halim menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tujuan akhir adalah menjadikan BUMDesa sebagai Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) yang dapat beroperasi hingga level kabupaten atau kota, sehingga layanan simpan pinjam di desa menjadi lebih efisien,” katanya.

Gus Halim, yang juga mendapat gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Negeri Yogyakarta, menjelaskan bahwa dana simpanan warga desa akan dikelola oleh BUMDesa simpan pinjam untuk memberikan kredit usaha kepada warga desa. “Ini merupakan bentuk nyata dari demokrasi ekonomi desa dan upaya mendorong perekonomian dari dalam desa sendiri,” tambahnya.

Sampai dengan 22 Juni 2024, kerjasama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil memberikan status badan hukum kepada 18.850 dari total 65.941 BUMDesa. Dari 3.243 BUMDesa Bersama, sebanyak 271 di antaranya telah memiliki status badan hukum, sedangkan dari 2.453 BUMDesa Bersama LKD hasil transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM, 1.305 telah berbadan hukum.

Kerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga telah menghasilkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 1.016 BUMDesa, yang terdiri dari 720 NIB untuk BUMDesa individu dan 296 NIB untuk BUMDesa Bersama, termasuk BUMDesa Bersama LKD.

Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan BUMDesa akan semakin memainkan peran penting dalam mendorong perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di Indonesia.

About admin

Check Also

Audensi Dengan PPDI, DPMD Bengkulu Tengah Beri Kabar Gembira Untuk Perangkat Desa

Bengkulu Tengah – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *