Menuju Status Perangkat Desa, DPR RI Siapkan Kajian Yang Mendalam

Jakarta – Usulan revisi terhadap Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa nampaknya tak hanya mengubah soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, tapi juga perihal status dan kesejahteraan perangkat desa. Sebab, tindakan pemberhentian terhadap perangkat desa oleh kepala desa kerap terjadi akibat ketidakjelasan status jabatan perangkat desa yang menjadi alasan.

Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Khumaidi mengatakan terkait status dan kesejahteraan perangkat desa akan jelas statusnya bila diatur dalam pasal-pasal yang diusulkan secaara tertulis dalam perubahan UU 6/2014. Kemudian soal kesejahteraan pegawai yang bekerja sebagai perangkat desa terutama penghasilan tetap adanya jaminan.

“Terutama dalam perubahan Pasal 66 tentang tunjangan ini perluas,” ujar Khumaidi saat audiensi dengan Badan Legislasi di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (25/1/2023).

Menyikapi persoalan ini, PPDI memiliki 6 poin tuntutan. Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap hingga usia 60 tahun sebagaimana dalam UU 6/2014. Kedua, memasukan poin usulan aspirasi PPDI ke dalam revisi UU 6/2014. Ketiga, perangkat desa ditugaskan negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa. Karenanya, harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

Keempat, pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Kelima, perangkat desa terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya. Keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Herman Khaeron mengatakan aspirasi dari kalangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) layak diperjuangkan. Sebab, sejumlah argumentasi terhadap tuntutan PPDI cukup beralasan. Herman berjanji bakal mendorong fraksi partai lainnya agar UU 6/2014 dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 perubahan. “Supaya dapat segera diakomodir atau merealisasikan tuntutan para perangkat desa,” kata dia.

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan PPDI sehari sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Komisi II. Materi yang disampaikan pun relatif sama. Herman menuturkan bakal melakukan pembahasan sejumlah tuntutan yang menjadi aspirasi perangkat desa. Menurutnya, bila Komisi II telah setuju merevisi UU 6/2014, maka Baleg pun meneruskan dengan memasukkan UU Desa dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 perubahan. Selanjutnya, aspirasi PPDI pun bakal diformulasikan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Ini juga berkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian dan kesejahteraanya. Ini sangat terkait dengan UU Desa,” ujarnya.

bersambung halaman berikutnya

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Kristoforus onal

    Mohon Bapak presiden RI dn bapak kementrian Desa pertimbangkan nasib perangkat Desa yang selalu diangkat dan diberhentikan semena mena oleh kepala Desa lebih khusus kepala Desa yang baru. Trimakasih untuk segala perjuangan Bapak presiden dan Bapak kementrian Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *