Surabaya – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Said Abdullah menjanjikan untuk membawa aspirasi para kepala desa (Kades) se-Jawa Timur (Jatim) terhadap perubahan masa jabatan Kades dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tahun 2023.
Dilansir dari islamtoday.id, Said Abdullah katakan hal tersebut seusai bertemu dengan perwakilan kades se-Jatim yang tergabung dalam Asosiasi Kades (AKD) Jatim dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jatim di Hotel Wyndam Surabaya, Jumat (17/2/2023).
“Aspirasi ini akan dibahas bersama-sama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi UU pada tahun ini (2023) juga,” kata Said.
Di hadapan perwakilan kades se-Jatim, Said Abdullah mengatakan, dirinya akan berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kades di tahun-tahun mendatang. Hal tersebut, kata dia, harus dilakukan untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa juga. Apalagi, angka kemiskinan tertinggi juga ada di desa.
Said mengatakan, ada banyak kader PDI Perjuangan yang lahir dari desa. Oleh karena itu, PDI Perjuangan tidak boleh melupakan desa.
“Setiap petugas partai dari PDI Perjuangan harus memiliki bonding dengan para kades dan tokoh-tokoh masyarakat di desa,” ucapnya.
Said mengaku, tugas kades sesungguhnya sangat berat. Sebab, mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat desa.
“Semua persoalan warga desa, mulai dari urusan sepele hingga berat akan ditumpahkan ke kades. Kades dianggap bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di desa dengan kearifan desa.Hal seperti ini harus menjadi perhatian bagi kami agar ikut membantu meringankan tugas sosial kades,” tegasnya.
Sebelumnya, Dalam pertemuan tersebut, Ketua AKD Jatim, Munawar mengatakan bahwa para Kades se-Jatim meminta untuk dilakukannya revisi terbatas atas Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terkait masa jabatan Kades.
bersambung ke halaman berikutnya