“Masa jabatan kades yang semula berjalan selama enam tahun dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali secara berturut-turut, menjadi sembilan tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan Kades sebanyak 18 tahun,” ujar Munawar dikutip dari Kompascom, Jumat (17/2/2023).
Munawar mengatakan, aspirasi masa jabatan berubah menjadi sembilan tahun dikarenakan masa jabatan yang semula hanya berjalan selama enam tahun dinilai cukup pendek.
“Kondisi ini memaksa kades untuk hanya fokus pada pembangunan fisik agar terlihat kemajuan pembangunannya,” imbuhnya.
Apabila hal tersebut tidak dipandu oleh visi strategis yang dapat menjawab persoalan dasar, lanjut Munawar, maka akan berakibat pada pembangunan fisik tanpa visi dan seolah-olah hanya ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan target.
“Oleh karena itu, situasi ini membuat Kades terpaksa untuk fokus kembali dan mengerahkan tenaganya untuk mengurus pemenangan pemilihan kades (Pilkades) di jabatan keduanya,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata dia, masa jabatan enam tahun sebetulnya belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat adanya kubu-kubuan antar-pendukung kades. Apalagi dalam waktu singkat, mereka akan dihadapkan oleh Pilkades yang membuka luka lama.
“Dengan masa jabatan sembilan tahun, kami harap bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa,” lanjutnya.
Ia mengatakan, keuntungan lain dari perubahan masa jabatan sembilan tahun akan membuat pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena terdapat jeda dalam pelaksanaan pilkades yang lebih lama.
Lebih lanjut, Pelaksana harian (Plh) Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono mengatakan, DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa.
Adapun tim tersebut terdiri dari Budi Sulistyono, Budiman Sujatmiko, mantan Anggota Komisi II DPR PDI Perjuangan yang juga inisiator dari lahirnya Undang-Undang Desa, serta beberapa bupati yang berasal dari PDI Perjuangan.
Nantinya, tim ini akan ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khususnya terkait dengan revisi masa jabatan kades dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah.