Ia menerangkan, salah satu yang menjadi pertimbangan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi karena di Desa Mekar Sari terdapat Peraturan Desa (Perdes) terkait perkawinan usia dini. Sebelum usia 17 tahun tidak boleh dilakukan pernikahan dan itu sebuah turunan dari putusan MK dan desa Mekar Sari sendiri. Desa Mekar Sari adalah desa pertama di Indonesia yang dapat menuangkan bahwa mengadakan Perdes perkawinan usia dini di bawah umur 17 tahun itu dilarang di desa Mekar Sari dan sudah diterapkan dan dilaksanakan dari pemerintahan desa Mekar Sari sebelum turunnya undang-undang batasan 19 tahun untuk menikah.
“Ini bukan kebanggaan kami selaku pemerintah Mekar Sari saja akan tetapi ini juga jadi kebanggaan dan syukur kita kepada MK yang telah mengukuhkan desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi. Ini bukan saja berdampak kepada desa Mekar Sari tetapi juga kepada seluruh kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,” tandasnya.
Ia berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial semata tetapi juga nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi perlu digalakkan dan diketahui masyarakat. Ia menyebut, masih banyak warga yang bertanya mengenai apa itu desa konstitusi.
Latar Belakang Pemilihan
Sementara Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) Garuda Wiko dalam sambutannya menjelaskan, dikukuhkannya desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi merupakan salah satu wujud nyata upaya menegakluruskan konstitusi. Untan berterima kasih karena telah dilibatkan melalui unit kerja Fakultas Hukum untuk mengusulkan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi RI setelah melakukan berbagai pencermatan, kajian, diskusi sejak setahun yang lalu.
Wiko menjelaskan, salah satu pertimbangan pengusulan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi adalah visi membina desa untuk mewujudkan desa yang berkeadilan, makmur, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa. Visi ini menunjukkan unsur logis yang sangat kuat dalam menjabarkan kehidupan berkonstitusi di desa Mekar Sari. Beberapa Perdes yang dikatakan oleh Kepala Desa Mekar Sari menunjukkan relevansinya dengan putusan MK antara lain mengenai Perdes tentang batas usia perkawinan. Pengukuhan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi tidak terlepas dari diskusi dengan Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kubu Raya.
“Semoga desa Mekar Sari dapat menjadi refleksi hidupnya konstitusi dalam setiap gerak masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa serta menjadi model penerapan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman kehidupan sehari-hari untuk memastikan tetap terpeliharanya modal sosial dan semangat toleransi kerja sama serta gotong royong yang telah tumbuh subur di desa Mekar Sari,” harap Rektor Untan Garuda Wiko.
Sedangkan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan, dikukuhkannya sebagai desa konstitusi ini tentu akan berdampak kepada masyarakat. Ini merupakan amanah dari MK kepada Kabupaten Kubu Raya sehingga menjadi lebih bersemangat dan tata kelola pemerintahan desa yang telah dijalankan dari tahun 2020 yakni pengelolaan dana desa secara non tunai.
“Jadi, tidak ada tunai karena akan mencegah dan meminimalisir peluang-peluang yang terjadi penyalahgunaan dalam proses pengelolaan dana desa. Dan Kubu Raya sebagai pelopor di Indonesia dalam pengelolaan dana desa secara nontunai. Ini langkah kami lakukan untuk melindungi hak masyarakat desa,” jelas Mahendrawan.