Lombok Tengah – Daerah Kabupaten Lombok Tengah “darurat” pemecatan perangkat desa. Hal itu dibuktikan dari puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Loteng mendatangi Kantor DPRD setempat untuk menyampaikan banyaknya pemecatan perangkat desa tidak sesuai prosedur oleh oknum kepala desa.
Dilansir dari Talikanews.com, Ketua PPDI, Moh. Hariono Dihadapan Komisi IV DPRD Loteng menyampaikan tujuan kedatangan berdasarkan hasil kordinasi PPDI nomor: 028/005/PPDI-LTH/XI/2022 tanggal 1 November 2022 tentang situasi pemerintah Desa dan maraknya persoalan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai prosedur.
“Setidaknya ini menjadi atensi DPRD Loteng atas maraknya pemecatan perangkat desa tidak sesuai prosedur,” ungkapnya, Kamis 10 November 2022, di Kantor DPRD Loteng.
Kedatangan ini lanjut Hariono membawa beberapa permintaan kepada DPRD untuk mendesak Pemda revisi dan penyusunan kembali Perbup nomor 103 tahun 2021 karena bertentangan dan sudah tidak relevan.
Kedua, meminta kepada DPRD dan Pemda membentuk Komisi Etik Aparatur Pemerintah Desa, sehingga permasalahan laten antara perangkat desa dan kepala desa tidak terulang kembali setiap pergantian pucuk pimpinan.
Ketiga, mendesak DPRD untuk menegur Bupati karena melakukan pembiaran terkait maraknya pemberhentian perangkat desa tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan.
Terkait hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lalu Sunting Mentas langsung merespon keluhan itu dan dijadikan atensi. “Kita akan mencoba diskusikan!bersama Anggota Komisi IV dan akan mengatensi tuntutan teman-teman,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Suhaimi memberikan solusi kepada PPDI, seperti mengadakan review secara total tentang Perbup Nomor 103 tahun 2021 itu, sehingga nanti bisa ditambahkan atau dikurangi klausulnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa, Zainal Mustakim, berjanji akan menegur oknum kepala desa yang melakukan pemecatan perangkat desa tidak sesuai prosedur itu.
“Kami punya prosedur tersendiri yakni berikan peringatan dan teguran jika ada oknum kepala desa yang masih melakukan pemecatan perangkat tidak sesuai prosedur,” janjinya.
Jika ada oknum kepala desa masih ngeyel dengan teguran, maka bisa kenakan sanksi pemblokiran rekening desa.