BENGKULU SELATAN – Hasil koordinasi bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan lainnya, pemerintah daerah disarankan untuk menyerahkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diperuntukkan kepada kepala desa (kades) dan perangkat.
Dilansir dari rbtc.disway.id, rencana itu saat ini masih dibahas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan.
NIP Kades dan perangkat ini sendiri sebagai salah satu rujukan dari aturan Kemendagri terkait pemenuhan database perangkat.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya mengatakan, saat ini pihaknya belum memutuskan pemberian NIP, sebab dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses pemilihan Kades serentak.
Sehingga kemungkinan pemberian NIP D akan diberlakukan setelah hasil rapat dengan organisasi Kades dan perangkat.
“Sudah ada bahasan itu, dan daerah lain sudah menerapkan sistem NIP D, ada yang gunakan itu tapi kita masih lihat dulu bagaimana respon mereka (perangkat desa),” kata Herman Sunarya.
Selain itu, penggunaan NIP D ini sendiri hanya berlaku untuk perangkat desa dan kades, sementara BPD tidak diberikan, dan masa berlaku NIP D cukup lama, yakni berakhir hingga usia perangkat desa mencapai usia 60 tahun.