Cirebon – Bongkar pasang Perangkat Desa oleh Kuwu Terpilih menjadi fenomena yang biasa terjadi pasca pelaksanaan Pemilihan Kuwu atau Pilwu.
Banyak faktor yang mengakibatkan hal ini terjadi seperti Perangkat Desa lama bukan pendukung Kuwu terpilih, serta Kuwu terpilih sudah menyiapkan Perangkat Desa baru sebagai bentuk balas budi.
“Bongkar pasang Perangkat Desa justru bisa berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat yang terhambat karena semua kembali dimulai dari awal lagi,” ujar Pengamat Politik Cirebon Subhanseperti dilansir dari rri.com, Minggu (16/1/2021).
Sementara Kuwu Dompyong Kulon Kecamatan Gebang, Khumaedi menuturkan, pergantian Perangkat Desa sah dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan.
“Di Desa saya, semua Perangkat Desa lama mengundurkan diri, sehingga mau tidak mau saya harus menyiapkan Perangkat Desa baru,” terang Khumaidi.
Dirinya mengaku tidak asal memilih dan akan menempatkan orang-orang yang tepat untuk menjadi Perangkat Desa.