PURWAKARTA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Purwakarta selesai digelar. Sejumlah Kepala Desa (Kades) terpilih akan melakukan perombakan pada perangkat desanya.
Ketua Asosiasi perangkat desa (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, Dasep Sopandi mengaku khawatir jika perombakan tersebut akan menjadi konflik internal. Sehingga berimbas pada kinerja pemerintahan desa jika dalam proses perombakan tersebut tidak sesuai dalam aturan.
“Perombakan perangkat desa bisa saja terjadi, terutama pada Kades yang baru terpilih. Memang tidak ada yang salah, dan itu hak prerogatif Kades, namun secara pribadi saya khawatir ini akan berdampak pada kondusifitas internal terlebih proses perombakannya tidak sesuai aturan,” ujar Dasep seperti dilansir dari karawangbekasi.jabarekspres.com, Senin (25/10/21).
Menurut Dasep, untuk itu dirinya akan segera menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta untuk segera mendorong para Camat segera memberikan arahan kepada para Kades dalam hal teknis perombakan perangkat desa.
“Nanti kan keputusannya dari Camat, menyetujui atau tidaknya sejumlah nama yang direkomendasikan Kades untuk diganti. Jadi saat ini tinggal Camat peka atau tidaknya perihal pergantian perangkat desa. Jadi jangan asal menyetujui, kalau akan menimbulkan konflik ya dikomunikasikan lagi lah dengan Kades nya,” ungkapnya.
Lanjut Dasep, konsultasi dengan sejumlah pihak, dilanjutkannya, sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Desa tentang pergantian perangkat desa. Untuk itu, proses tersebut tidak serta merta dilakukan.
Terlebih, di masyarakat atau pun perangkat desa tentunya dalam Pilkades belum lama ini banyak terdapat perbedaan dalam mendukung calon kades, jadi jangan sampai pergantian perangkat nantinya akan menjadi konflik baru,” tandasnya.
Diketahui, pada tanggal 18 Oktober 2021 belum lama ini, sebanyak 170 desa di Kabupaten Purwakarta turut dalam gelaran Pilkades Serentak.
Saya heran kenapa masih banyak kepala desa yg menyatakan bahwa mereka punya hak prerogatif pada hal sudah jelas dlm UUD 45 hak prerogratif itu hak istimewa presiden tidak untuk jabatan lain.jadi jelas kades tidak punya hak prerogatif.