Plt. Ketua Umum PPDI Cuk Suyadi, mensikapi dinamika paska rampungnya Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, pada awal bulan Nopember lalu.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, PPDI selaku organisasi perangkat desa merasa kecewa dengan pembahasan pasal-pasal dalam agenda yang diselenggarkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Hal ini dirasakan oleh perwakilan PPDI yang hadir dalam agenda tersebut, Fathur Rofiq dan Agus Wahyudin, manakala pasal-pasal yang menyentuh perangkat desa tidak ada pembahasan.
Agus Wahyudin juga menyampaikan perlu segera kembali mendatangi Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memastikan aspirasi perangkat desa apa saja yang sudah di akomodir oleh Kementerian Dalam Negeri.
“ Ini sangat penting, mengingat Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan Dan Aset Pemerintahan, Pak Murtono menyampaikan bahwa usulan PPDI sudah terakomodir,” ujar Agus,” Tentu harus kita pastikan agar usulan kita masuk dalam revisi PP”.
Sementara itu beredar aspirasi perangkat desa beredar digrup-grup internal PPDI yang bersumber dari Cuk Suyadi, Plt. Ketua Umum PPDI.
Dalam pesan yang beredar tersebut berisikan 10 harapan PPDI, diantaranya ;
1. Status Perangkat Desa (Pegawai Aparatur Pemerintah Desa) masuk dalam Pasal 1 angka 7 Perubahan PP
2. Karna hilangnya kewenangan kades dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa dalam Pasal 26 UU No 3 Tahun 2024 yg berubah menjadi mengusulkan pengangkatan/pemberhentian perangka deaa kepada bupati/wali kota maka SK langsung dari Bupati
3. Perangkat Desa menerima tunjangan lengkap sebagaimana diamanahkan dalam UU Desa yg baru (Tunjangan Hari Raya, tunjangan anak, tunjangan Istri, tunjangan kinerja dan jaminan sosial kesehatan kelas 1 dan Ketenagakerjaan dg premi lengkap)
4. Tanah Kas Desa dibagi 2 yakni tanah kemakmuran dan tanah kas desa yg digunakan sebagai bengkok atau swbutan lainya, dan khusus tanah bengkok melekat untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa sebagai asas rekognisi yg diamanahkan undang2 sesuai hak asal usul
5. Siltap menyesuaikan masa kerja dg berpedoman pada peraturan pemerintah yg mengatur besaran gaji 2 a ASN yg sekarang ini diatur dg PP No 5 tahun 2024.
6. Kenaikan siltap tdk 2% per 2 tahun namun mengikuti tabel 2A Yg ada dlam peraturan pemerintah yg mengatur besaran gaji 2 a ASN yg berlaku.
7. Perangkat desa yg diangkat menggunakan aturan sebelum UU Desa beraku tetap menjalankan tugas sebagaimana SK pengangkatnya.
8. Siltap tdk lagi memggunakan perhitungan ADD namun masuk dalam DAU Kabupaten yg di transfer langsung dari APBN ke Rekening Kas Desa
9. Saat berlakunya peraturan pemerintah nanti Perangkat Desa langsung dapat menerima siltap dengan besaran mengikuti masa kerja (penyesuaian langsung).
10. Kepegawaian perangkat desa diatur dg peraturan menteri dg menetapkan nomer induk perangkat desa
Cuk Suyadi sendiri mengkonfirmasi bahwa usulan-usulan tersebut mensikapi berbagai masukan dan tentunya akan segera dibawa ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk dapat diakomodasi dalam revisi PP.
“ Benar mas, dalam waktu dekat ini kami segera komunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri ” jawab singkat Cuk Suyadi saat dikonfirmasi terkait dengan kabar yang beredar tersebut.
Tentu harapannya usulan ini segera disampaikan dan dapat diakomodir oleh Pemerintah Pusat dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa