Pelibatan Perguruan Tinggi Dalam Proses Seleksi Perangkat Desa, Lebih Baik Atau Tidak ?

SEMARANG – Beberapa daerah di Jawa Tengah menyelenggarakan seleksi perangkat desa baru-baru ini. Dalam prosesnya, sejumlah daerah harus bekerja sama dengan pihak ketiga, semisal perguruan tinggi.

Seleksi pengisian perangkat desa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, maka Panitia Seleksi Perangkat Desa bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi A.

Perguruan tinggi bisa berperan menyelenggarakan tes tertulis, tes komputer, tes psikologi, keterampilan komputer, dan sebagainya. Diharapkan dengan melibatkan kampus, seleski pamong desa ini lebih transparan dan objektif. Namun fakta di lapangan, muncul sejumlah persoalan. Misalnya yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Grobogan, memprotes hasil seleksi. Penyaringan perangkat desa diduga sarat akan kecurangan. Para peserta menduga ada persekongkolan jahat antara kepala desa dengan pihak penyelenggara atau perguruan tinggi untuk meloloskan orang-orang tertentu.

Pasalnya, ada peserta yang berhalangan hadir untuk mengikuti ujian penyaringan perangkat desa yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Gubug pada 7 Juni 2021 dikarenakan sakit. Namun, nama perserta tersebut justru di dalam berita acara koreksi ujian penyaringan perangkat desa Trisari muncul beserta nilainya. 

Sementara berbading terbalik dengan peserta lain yang mengikuti ujian, namun anehnya dalam berita acara penyaringan perangkat desa tidak muncul nilainya.

“Masalah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan panitia. Sehingga saya tidak ikut campur karena kesalahan itu ada di pihak panitia penyaringan perangkat desa Trisari,” kata Kepala Desa Trisari, Sutrimo saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Panitia pencalonan atau panyaringan perangkat desa ada dua, pertama terdiri dari unsur pemerintah desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Serta kedua dari unsur perguruan tinggi. Kepala desa dalam hal ini ia hanya menjalankan rekomendasi dari berita acara hasil penyaringan. Untuk selanjutnya, dilakukan pelantikan sebagai perangkat Desa Trisari. Ia pun mengaku siap jika nanti permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum.

Pernyataan kepala desa itu justru berbanding terbalik Ketua Panitia Penyaringan Perangkat Desa Trisari, Mahmudi. Ia merasa tidak dihargai dan dilibatkan dalam perjanjian kerjasama dengan civitas akademi atau panitia dari pihak ketiga atau perguruan tinggi.

“Kepanitiaan yang disusun dari elemen masyarakat desa hanya formalitas semata,” ucapnya.

Sebab, perjanjian kerjasama dengan perguruan tinggi sebagai penyelenggara tes ujian penyaringan perangkat desa Trisari yang merupakan pembuat soal dan pemberi nilai, tidak melibatkan unsur kepanitiaan dari unsur masyarakat desa.

“Proses menandatangan hanya dilakukan oleh Kepala Desa dan tidak melibatkan saya sebagai ketua panitia penyelenggara,” ucapnya.

Permasalahan serupa juga muncul pada seleksi perangkat Desa Katong, Kecamatan Toroh, Grobogan. Sejumlah warga memprotes proses seleksi perangkat desa yang bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri di Semarang.

Mereka memprotes bahwa hasil ujian tidak transparan. Ada indikasi, nilai yang dikeluarkan pihak ketiga atau perguruan tinggi selaku penyelenggara ujian tidak lengkap, tidak menyertakan seluruh hasil ujian.

Selain itu, pihak perguruan tinggi juga mengoreksi lembar jawab tidak di tempat ujian. Melainkan di tempat lain tanpa pengawasan dari pihak independen.

Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengatakan seleksi perangkat desa sebenarnya sudah diatur baik di Undang Undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Lantaran mengikuti aturan, banyak desa yang bekerjasama dengan pihak ketiga atau perguruan tinggi untuk seleksi tertulis maupun seleksi komputer dan sebagainya.

“Namun, karena ada permasalahan, beberapa daerah bahkan sampai ada yang melaporkan ke Ombudsman terkait transparasi hasil nilai dan lain-lain,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Sehingga, lanjutnya, tetap harus ada tim pengawasan baik dari kecamatan maupun kabupaten pada dinas yang membidangi desa.

“Kalau ada masalah, sebenarnya karena sekarang sudah canggih menggunakan IT, itu bisa di-tracking dan diinvestigasi soal transparansi proses seleksi dan hasil nilainya,” tegas politikus Partai Golkar ini.

Menurutnya, ada juga isu soal jual beli kunci jawaban dan sebagainya. Permasalahan tersebut harus dibereskan. Hasil seleksi harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan transparan.

Bendahara DPD Partai Golkar Jateng ini menuturkan, sebetulnya tes perangkat desa yang berkali-kali terjadi masalah bisa diperbaiki dengan mengadopsi sistem seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Saya berpikir perguruan tinggi ini bisa menyelenggarakan tes perangkat desa seperti tes CPNS. Yang menggunakan sistem CAT, sehingga nilai bisa langsung diketahui oleh peserta. Jadi tidak ada kecurigaan dari peserta,” imbuhnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *