PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara sejak pekan lalu melakukan revisi terhadap pasal krusial pada Peraturan Bupati (Perbup) PPU 15/2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan, Pemberhentian dan Cuti Perangkat Desa.
Dilansir dari kaltimpost.com, Saat ini, tim revisi sedang fokus pada Pasal 27 huruf d dan e pada perbup PPU itu, yang intinya menegaskan, jabatan sekretaris desa (sekdes) dapat dimutasikan apabila ada permintaan sendiri oleh yang bersangkutan yang diajukan secara tertulis kepada kepala desa (kades).
“Yang kami revisi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sekdes bagian dari perangkat. Tujuannya agar aturan lebih komprehensif,” kata Sekretaris DPMD PPU Pang Irawan, di ruang kerjanya, Senin (17/4). Namun, revisi terhadap perbup ini menimbulkan polemik Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) PPU. Menurut sejumlah pengurus organisasi ini, ada pasal baru yang mewajibkan sekdes terpilih wajib tinggal di desa setempat.
Sebagian anggota PPDI mendukung penerapan pasal ini agar sekdes berdomisili di desa setempat untuk mengetahui situasi dan kondisi desa yang jadi wilayah kerjanya. Namun, ada anggota lainnya yang menyebut, penerapan pasal domisili bakal menutup peluang kompetisi pihak luar untuk menjadi pejabat sekdes. Timbul kekhawatiran pula apabila pasal domisili ini berlaku surut. “Kami khawatir revisi perbup ini justru melemahkan posisi perangkat desa,” kata Ayu Dwi Sakti, sekretaris PPDI PPU, kemarin. Karena itu, ia minta personel PPDI PPU yang terlibat pada tim revisi bisa memperjuangkan aspirasi yang berkembang internal PPDI.
Ketua PPDI PPU Jhon Halintar saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, revisi masih belum final, dan bakal dilanjutkan setelah Lebaran. Menurut dia, saat pembahasan setelah Idulfitri 1444 H itu pihaknya bakal lebih teliti dalam menelaah setiap pasal atau ayat pada perbup yang mengalami penyesuaian. “Perubahan pasal per pasal 26 dan 27 perbup. Iya, banyak yang direvisi namun sampai saat ini masih dalam bentuk draf, belum final,” kata Jhon Halintar.
Sekretaris DPMD PPU Pang Irawan kemarin kembali menjelaskan, pihaknya lebih mengatur mekanisme mutasi dan rotasi perangkat, dan memberi opsi atau pilihan kepada perangkat desa untuk mengajukan keberatan apabila tidak puas, sehingga tidak harus selalu menggugat atau mengadu ke ombudsman. Dia kemarin belum menjawab saat ditanya secara spesifik pasal dan ayat apa saja yang direvisi.
Perbup PPU 15/2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan, Pemberhentian dan Cuti Perangkat Desa Pasal 27 huruf d dan e sempat jadi masalah. Kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU Ismail Hasan melakukan mutasi sekdes ke bagian lain. Masalah timbul karena sekdes tidak pernah mengajukan permintaan mutasi secara tertulis kepada kades sebagaimana dipersyaratkan perbup. Kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam setelah sekdes menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan hukum, dan sidang perdana telah digelar, Kamis, 16 Maret 2023 lalu.