Jakarta, 13 Juni 2024 – Ribuan anggota organisasi Desa Bersatu berkumpul di Istora Senayan untuk memperingati sepuluh tahun berlakunya Undang-Undang Desa. Acara yang dipimpin oleh Ketua Desa Bersatu dan dihadiri oleh jajaran pengurus serta para ketua organisasi desa lainnya, mengusung tema “Desa harus jadi kekuatan dengan merangkai solidaritas dan kebersamaan untuk mendukung pembangunan desa.”
Para tamu kehormatan termasuk Menkopolhukam RI, Wakil Menteri Desa, pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri, serta tokoh-tokoh pejuang desa.
Ketua Panitia Surta Wijaya membuka acara dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu dan peserta yang hadir. Ia juga meminta maaf jika terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan acara ini. Selanjutnya, Farul Rozi, perwakilan dari Desa Bersatu, menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang menuntut adanya Hari Desa Nasional.
Desa Bersatu, yang mewakili 75.253 desa di Indonesia, juga menuntut penyelesaian 12 Peraturan Pemerintah terkait desa paling lambat Desember 2024 dan melibatkan organisasi desa nasional dalam prosesnya.
Mereka menolak keras pemberian konsesi tambang kepada ormas dan mendorong revisi Undang-Undang Pertambangan dan Minerba agar sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 dan UU Desa Tahun 2014. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas pertambangan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa di lokasi tambang.
Desa Bersatu juga mendesak revisi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan agar selaras dengan UU No. 3 Tahun 2024, memastikan bahwa perkebunan memberikan keuntungan bagi masyarakat lokal.
Organisasi ini meminta presiden terpilih untuk melibatkan pemerintahan desa dalam pengelolaan program strategis, seperti program pembangunan 25 juta rumah pedesaan dan program makan siang gratis bergizi.
Mereka juga mendorong perubahan nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Kementerian Pembangunan Desa untuk lebih mencerminkan fokus pada pembangunan desa.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah agar segera menerbitkan edaran yang mengatur pelantikan otomatis kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 dan Februari 2024, paling lambat akhir Juni 2024.
Revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga diminta untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2024 dan UU Desa Tahun 2014.
Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menegaskan bahwa organisasi mereka adalah payung bagi delapan organisasi desa nasional serta berbagai paguyuban dan perkumpulan desa di tingkat kabupaten dan provinsi. Desa Bersatu berkomitmen untuk mendukung desa-desa di seluruh Indonesia menjadi maju, sejahtera, dan mandiri, sesuai dengan semangat “membangun dari pinggiran” yang selalu ditekankan oleh Presiden.
Asri Anas menyoroti pentingnya keselarasan antara program pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mengkritik maraknya kasus yang melibatkan kepala desa dalam program sertifikasi tanah (PTSL), di mana keuntungan lebih banyak diperoleh notaris. Ia meminta agar Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan aturan yang memastikan proses sertifikasi tanah memberikan pendapatan bagi desa.
Dengan seruan kuat untuk solidaritas dan kebersamaan, Desa Bersatu berharap dapat menjadi kekuatan pendorong utama dalam pembangunan dan kesejahteraan desa-desa di Indonesia.