Perkembangan Revisi UU Desa ? Begini Ungkap Ketua Banggar DR RI

Surabaya – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode akan masuk Prolegnas pada tahun ini.

“Kami akan sungguh-sungguh memperjuangkan itu masuk prolegnas tahun ini. Saya jamin akan masuk prolegnas pada sidang yang akan datang,” ujar Said dihadapan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jawa Timur, Jumat (17/2/2023) seperti dilansir dari superradio.id.

“Sekarang posisi di DPR, sidang ke depan DPR tentu dalam hal ini baleg akan mempersiapkan draf revisi UU Desa,” sambungnya.

Menurut Said, hal ini penting dilakukan melihat suasana di desa saat Pilkada terbilang unik, tidak bisa disamakan dengan kondisi di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

“Di desa kalau ada Pilkades sekali lawannya kalah, seumur hidup akan terpisah garisnya antara pendukung pemenang dan pendukung yang kalah, kami ingin mendudukkan ini dengan memperpanjang jabatan, diharapkan ada satu titik yang memungkinkan warga bersatu lagi,” katanya.

Said mengatakan, masa jabatan 9 tahun dalam satu periode adalah waktu yang pas untuk membangun desa dengan orientasi kecintaan kepala desa terhadap desa dan warganya.

“Dengan waktu itu akan mampu sungguh-sungguh membangun desa. Orientasinya satu yakni kecintaan terhadap warga desa. Karena kepala desa itu menjadi panutan masyarakat di desa. Segala permasalahan ditumpukkan kepada kepala desa. Saya tahu persis,” tegas Said.

Baginya, desa yang makmur adalah Indonesia yang makmur. Tanpa desa makmur, jangan berharap Indonesia makmur.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono atau yang akrab disapa Kanang yang turut hadir dalam acara tersebut. Membangun desa, katanya, sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko yang sempat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) mengatakan, salah satu yang mereka bicarakan yaitu soal adanya tuntutan kepala desa di DPR yang meminta masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan,” ujar Budiman. 

About admin

Check Also

Audensi Dengan PPDI, DPMD Bengkulu Tengah Beri Kabar Gembira Untuk Perangkat Desa

Bengkulu Tengah – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *