Poros Desa Bersatu Minta Evaluasi Pendamping Desa, PPDI Berikan Klarifikasi

Kendal – Pengurus Pusat PPDI menyampaikan klarifikasi atas usulan dari Poros Desa Bersatu  tentang evaluasi Pendamping Desa yang dianggap pemborosan keuangan negara.

Melalui Chumaidi, SH, MH, Koordinator Bidang Advokasi, Perlindungan Hukum dan Regulasi, PPDI menjelaskan bahwa PPDI tidak terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan 5 kesepakatan dalam acara Simposium Desa tersebut.

Sebagaimana diinformasikan melalui berbagai media massa, Poros Desa Bersatu menyampaikan 5 poin kesepakatan terkait dengan revisi UU Desa, dalam acara Simposium Desa pada hari Minggu (19/02) di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Waketum Apdesi Sunan Bukhari, menjelaskan pembentukan poros Desa Bersatu sebagai alat perjuangan bersama stakeholder desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tiga stakeholder ini diatur dalam undang-undang 1 kepala desa perangkat desa dan badan permusyawaratan desa,” ujarnya.

Dalam simposium ini ada lima kesepakatan yang dihasilkan. Nantinya hasil kesepakatan itu akan disampaikan kepada kementerian terkait.

Berikut hasil kesepakatannya:

1.Mendukung dan menyepakati sepenuhnya 10% Belanja Negara melalui APBN setiap

tahun dipergunakan untuk Dana Alokasi Desa atau pembangunan Masyarakat Desa dan dilaksanakan pada tahun 2024.

2. Meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan Revisi UU No 6 Tentang Desa pada tahun 2023.

3. Meminta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 dan meminta Bupati/wali kota agar melakukan Proses Pilkades serentak guna menghindari politisasi desa menjelang 2024.

4. Meminta kepada Presiden Untuk mengevaluasi kinerja dari pendamping desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa karena dianggap pemborosan uang negara dan tidak efektif dan efisien keberadaannya dalam mendukung pembangunan desa

5. Bersepakat melakukan Aksi Desa Bersatu sebanyak 100.000 Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023.

Pengurus Pusat PPDI sendiri melalui Chumaidi menjelaskan bahwa PPDI dibawah kepimpinan Moh. Tahril berbeda secara keorganisasian dengan DPN PPDI yang ikut dalam kegiatan tersebut.

“ Pengurus Pusat PPDI bukan bagian dari 5 kesepakatan tersebut, kami fokus dalam kegiatan paska Silatnas PPDI Jilid ke III pada Januari kemarin,” ujar Chumaidi seperti yang disampaikan melalui channel youtube Amre Channel.

Klarifikasi ini memang harus di berikan, mengingat ada panji-panji PPDI yang ikut muncul dalam kegiatan simposium desa tersebut.

“ Sekaligus (klarifikasi) ini menjawab kegundahan anggota di bawah terkait dengan mulai munculnya pro-kontra dengan 5 kesepakatan yang dihasilkan pada Simposium Desa,” pungkas Chumaidi, SH, MH.

Klarifikasi lengkap dapat dilihat pada video bawah ini;

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *