PPDI Cirebon Kritisi Kasus Nurhayati, Galangan Dukungan Moril Sebagai Bentuk Keprihatinan

Cirebon, – Kasus yang menimpa Nurhayati menjadi tersangka, yang merupakan salah seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kini proses terus berlanjut dengan membuat tanda tangan petisi dari semua perangkat desa se-kabupaten Cirebon, sebagai bentuk untuk mendukung Nurhayati.

Menyikapi permasalahan tersebut, akhirnya ketua FKKC Kuwu Muali bersama pengurusnya, turun langsung ke desa Citemu dengan mengadakan rapat internal para Kuwu, PPDI dan BPD di ruang rapat Kuwu Citemu Herinrianto. Untuk mengetahui dan memahami serta mencari solusi penyelesaian kasus yang terjadi. Kini proses terus berlanjut dengan membuat tanda tangan petisi.

Kuwu Muali yang menjadi Ketua FKKC kabupaten ini menjelaskan, dalam rapat internal ini melibatkan ketua FKKC Kecamatan Mundu beserta Kuwu Se-kecamatan Mundu, Ketua PPDI dan ketua BPD Kabupaten Cirebon. Hal ini dimaksudkan guna, mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan kasus yang menimpa Nurhayati.

“Kami akan membantu Nurhayati dari permasalahan yang melilitnya. Oleh sebab itu, diperlukan solusi, ketika ada masalah. Semoga masalah ini bisa selesai dan ada solusi terbaik,” harap ketua FKKC Kuwu Muali.

Diapun menghargai proses hukum yang berlaku, jadi dengan ditetapkannya Nurhayati menjadi tersangka, FKKC akan terus mengawal sampai tuntas. Tandas Kuwu Muali yang dilansir dari media cirebonnewsaktual.com, Kamis, (17/2/2022).

Hal yang sama disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara. Untuk sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi pihaknya juga mengajak kepada seluruh Perangkat Desa se Kabupaten Cirebon, untuk membuat petisi tandatangan sebagai wujud dukungan kepada Saudari Nurhayati.

Dalam masalah ini, perlu dilakukan agar Hukum ini bertindak adil, jangan sampai mereka yang berani jujur dan berupaya untuk menghancurkan sendi korupsi malah bernasib seperti Nurhayati. Dan, dari peristiwa yang menimpa Nurhati, diharapkan bisa membuka mata semua pihak, agar kejujuran tidak terbungkam dengan dalih apapun.

” Kami sangat menyayangkan tindakan penegak Hukum yang menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, banyak kejanggalan dan keanehan dalam kasus ini, masa iya seorang Perangkat Desa yang melaporkan atasannya karena telah melakukan korupsi Anggaran sebesar Rp. 800.000.000 lebih terhitung Tahun 2018 sampai 2020 dengan data dan bukti sesuai fakta malah jadi tersangka,” Ungkap Sutara.

Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara menegaskan, Nurhayati tidak layak menyandang status tersangka. Hukum ini harus bertindak adil untuk Nurhayati, ungkapnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *