PURWOKERTO-Pengurus Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas kini terus mengawal proses pembahasan dokumen Rancangan Undang-Undang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Desa di lingkungan pemerintah RI dan DPR RI.
Dilansir dari suaramerdeka, Ketua Satria Praja Kabupaten Banyumas, Saifuddin mengatakan pengawalan itu kini telah dilaksanakan di DPR RI maupun ditingkat Eselon 1 dan ditingkat Menteri terkait.
“Harapan kami sebagai pengurus Satria Praja dan Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia agar Revisi UU Desa ini berjalan sesuai tata urut penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
60 hari pasca paripurna DPR RI, diserahkan ke presiden, selanjutnya diserahkan ke menteri terkait mulai dari Menteri Dalam Negeri selanjutnya diteruskan ke menteri terkait yaitu Menteri Desa, Men PAN RB, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas dan lainnya,” katanya.
Dijelaskan Kades Kasegeran Kecamatan Cilongok ini, bahwa sampai dengan Hari Jumat 15 September 2023 ini sudah dilakukan pembahasan di tingkat Eseleon I dan di tingkat menteri.
Selanjutnya di tingkat menteri ini akan muncul Surat Presiden yang alurnya ada di Sekretariat Negara.
“Selasa kemarin (12 September, red) kami ke Mendesesneg diterima asisten dalam negeri dan analis hukum Setneg. Sampai dengan hari ini yang belum paraf hanya Menteri PAN RB,” jelasnya.
Targetnya kata mantan anggota DPRD Banyumas ini, deadline tata urut penyusunan perundangan yaitu 18 September, pemerintah dalam hal ini Mensesneg sudah menyerahkan datar invernitasisi masalah dari Eselon I dan menteri terkait dan melalui Surat Presiden sudah diserahkan ke DPR RI.
“Dengan adanya daftar inventarisasi masalah Eselon I dan menteri terkait serta Surat Presiden inilah pembahasan Revisi UU Desa kedua ini bisa dilaksanakan oleh wakil rakyat di Senayan pada Senin 18 September 2023 besok,” jelasnya.
Harapannya Senin 18 September 2023 besok kata Saifuddin, ditargetkan DPR RI dan Pemerintah RI bisa duduk bersama membahas dan mengkaji daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU Desa kedua di Senayan nanti.
Selain itu dalam kegiatan tersebut dapat dilaksanakan harmonisasi dan public hearings termasuk menerima sumbang, saran dan masukan dari para perwakilan kepala desa dan perangkat desa serta lainnya.
“Targetnya dalam pembahasan tersebut, apa yang kami usulkan di dalam naskah akademik yang kita susun adalah pasal ayat harapan dari para kepala desa dan pernagkat desa bisa tearkomodir dengan adanya Revisi UU Desa,” tandasnya.