Ramai Soal Revisi UU Desa, Sekdes Ini Ajukan Gugatan Larangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Masuk Parpol Ke MK

JAKARTA – Larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa menjadi anggota ataupun pengurus partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Larangan itu tercantum di dalam Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilansir dari kompas.com, permohonan itu diajukan oleh Mahmudi, Sekretaris Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan telah teregister di MK dengan nomor perkara 76/PUU-XXI/2023 per 13 Juli 2023.

“Setingkat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, DPR, DPRD, kepala daerah tidak dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik, sedangkan pejabat di tingkat desa dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik,” kata Mahmudi dalam berkas permohonannya, diunduh dari situs resmi MK.

Mahmudi menilai bahwa larangan itu bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, siapa pun warga negara harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpolitik praktis.

Ia menyinggung Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur soal kedudukan yang sama bagi warga negara di mata hukum dan dalam pemerintahan.

Mahmudi juga mengutip Pasal 28C UUD 1945 soal hak untuk mengembangkan diri dan memajukan diri. Terakhir, larangan di UU Desa itu ia juga uji dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

Mahmudi menilai, larangan untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik semestinya konsisten, yakni terkait latar belakang seseorang, apakah dia merupakan anggota organisasi “pemecah-belah bangsa” atau bertentangan dengan Pancasila.

”Pemohon diperlakukan tidak adil, diskriminatif, dan tidak diberi kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ungkapnya.

Ia meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *